Selama 20 Hari, Kejari Palu Menahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan RS Madani di Rutan Kelas IIA

Ket. Foto: Kejaksaan Negeri Palu Menahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan RS Madani Palu di Rutan Kelas IIA Palu
Ket. Foto: Kejaksaan Negeri Palu Menahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan RS Madani Palu di Rutan Kelas IIA Palu Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi alat kesehatan RS Madani Palu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu, Junaedi, menyampaikan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi kemarin, tanggal 6 Juli 2024.

Baca Juga:
Upaya Memudahkan Mobilitas Masyarakat, Rute Penerbangan Domestik Palu-Surabaya Segera Dibuka Bandara Mutiara Sis Al-Jufri

Dia menerangkan tersangka adalah Direktur PT Farrl Inti Prima berinisial GP dan dilakukan penahanan selama 20 hari, yang terhitung mulai tanggal 4 Juli hingga 23 Juli 2024.

Dia menambahkan jika tahap II penyerahan tersangka dan juga barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah selesai dilakukan.

“Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur RS Madani, dr Ishrawati, dan juga Iswandi Ilyas, yang merupakan Direktur PT Kamikawa Sukses Makmur,” jelasnya.

Baca Juga:
POROS Intim, Rektor UIN Datokarama Palu Meminta Kontingen Mengukir Prestasi Terbaik Sesuai dengan Kemampuan yang Dimiliki

Kedua tersangka tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/TPI/Palu.

Dan diketahui sekarang sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, yang tentunya kasus seperti itu menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Baca Juga:
Berlangsung di Mataram, Juara 3 Cabor Tenis Meja Diraih UIN Datokarama Palu pada Ajang Pekan Olahraga Riset Ornamen dan Seni Indonesia Timur

“Adapun barang bukti yang diserahkan termasuk dengan dokumen-dokumen dan juga uang tunai 70 juta rupiah yang telah dikembalikan oleh tersangka,” ucapnya.

Dia melanjutkan jika dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor/Palu.

Dalam kasus ini, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Secara Keseluruhan, DJPb Sulsel Sebut Dana Desa yang Tersalurkan hingga Mei 2024 di Sulawesi Selatan Telah Mencapai 1,08 Triliun Rupiah

Junaedi memaparkan kasus itu melibatkan mark up terhadap alat-alat kesehatan, seperti meja operasi, mesin anastesi, lampu operasi, pulse oksimeter, electro surgery, autoclave dan vital sign monitor, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 1,4 miliar rupiah. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Lakukan Program Turun ke Desa, Gubernur Kalimantan Selatan Dilaporkan Mengunjungi Puskesmas Baringin di Kabupaten Tapin

Puskesmas Baringin yang berada di Kabupaten Tapin dikabarkan dikunjungi oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Mengejutkan! Heboh Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Hutan RPH Sumber Gondang Nganjuk, Polisi Lakukan Olah TKP

Warga Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan mayat wanita muda di hutan.

Terekam Kamera CCTV, Viral Aksi Maling Curi Sound System Milik Masjid Baitul Makmur di Desa Kabat Banyuwangi Dini Hari, Polisi Buru Pelaku

Seorang pencuri terlihat dalam rekaman CCTV mengambil sound system dari Masjid Baitul Makmur di Kabat, Banyuwangi.

Tak Kuat Menahan Tekanan Air Usai Hujan Deras, Tebing Tol di Bintaro Jakarta Selatan Longsor, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Viral Detik-detik tebing longsor di exit Tol Veteran Bintaro Jakarta Selatan akibat tidak mampu menahan air setelah hujan deras.

Minibus Elf Dihantam Truk Pengangkut Kayu di Tol Kebomas Gresik hingga Tewaskan 2 Orang, Ini Identitas dan Kondisi Terkini Seluruh Korban

2 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di jalan tol kebomas Gresik. Berikut identitas dari para korban yang tewas dan selamat.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;