Tak Terima dengan Putusan Vonis Bebas Ronald Tanur, Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial

Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY). Source: Foto/Tangkap layar Youtube tvOneNews

Nasional, gemasulawesi - Putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi. 

Keluarga korban Dini Sera Afrianti, termasuk Ujang (ayah almarhumah), Alfika Risma (adik almarhumah), dan kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaraouq, melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). 

Mereka didampingi oleh Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang berperan penting dalam membawa kasus kematian Dini Sera Afrianti ini ke perhatian publik.

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur telah memicu kekecewaan mendalam di kalangan keluarga korban dan masyarakat. 

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Heboh Kasus Pencurian Bantal Canggih dari Kursi Penumpang Kereta Cepat Whoosh, Terdeteksi dari 44 CCTV yang Dipasang

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan, terutama karena terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

Tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik dan hakim anggota Heri Hanindyo serta Mangapul, kini menjadi sasaran laporan ke KY.

Rieke Diah Pitaloka, yang mendampingi keluarga korban dalam melaporkan kasus ini, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan. 

Ia menegaskan bahwa keputusan PN Surabaya tidak mencerminkan prinsip keadilan dan memohon agar KY melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap hakim-hakim yang mengadili kasus ini. 

Baca Juga:
Hendak Salip Truk, Pengendara Motor di Sawangan Depok Ini Malah Tabrak Ambulans hingga Senggol 4 Pemotor Lain, Begini Kondisi Para Korban

"Terima kasih kepada Komisi Yudisial yang telah menanggapi laporan kami dengan cepat. KY sudah membentuk dua tim, yaitu tim investigasi dan tim pengawas hakim, untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Rieke di kantor KY, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa, 30 Juli 2024.

Keluarga korban berharap agar KY dapat melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran atau kekeliruan dalam proses peradilan. 

Mereka menilai bahwa keputusan PN Surabaya mungkin tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, dan keputusan tersebut berpotensi merugikan keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keluarganya.

Dalam konteks ini, penting bagi publik dan pihak berwenang untuk memberikan dukungan terhadap upaya tersebut. 

Baca Juga:
Untuk Membantu Pemerintah Meningkatkan Sektor Pariwisata di Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Siap Membangun Kolaborasi

Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperbaiki sistem peradilan agar lebih transparan dan dapat dipercaya. 

Komisi Yudisial diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan pengadilan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan integritas. (*/Shofia)

Bagikan: