Polemik Dibebaskannya Ronald Tannur, Anak DPR RI yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Kejaksaan Agung Angkat Bicara

Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari pidana pembunuhan mendapatkan kritik keras dari Kejaksaan Agung.
Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari pidana pembunuhan mendapatkan kritik keras dari Kejaksaan Agung. Source: Foto/dok. Kejagung dan Instagram @coretankertas

Nasional, gemasulawesi - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya pacarnya, Dini Sera Afrianti, memicu kontroversi dan kemarahan di masyarakat. 

Ronald, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, dinyatakan tidak bersalah meskipun terdapat sejumlah bukti yang memberatkan. 

Keputusan dibebaskannya Ronald ini menjadi sorotan utama, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akhirnya angkat bicara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkritik keras keputusan majelis hakim yang dianggapnya janggal dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. 

Baca Juga:
Berbeda dengan Roti Okko, BPOM Sebut Roti Aoka Tak Miliki Kandungan Pengawet Berbahaya, Ungkap Alasannya Bisa Tahan 3 Bulan

Harli menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Ronald melindas korban serta hasil visum yang menunjukkan bahwa Dini Sera meninggal akibat luka-luka.

"Putusan ini sangat penuh kejanggalan dan tidak berdasar. Hakim tidak menerapkan hukum sesuai ketentuan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan. Dalam hal ini justru majelis hakim mengambil pertimbangan yang berlandaskan pada pemikiran mereka sendiri," ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. 

Ia juga menyoroti bahwa tidak adanya saksi langsung yang melihat Ronald melakukan tindak pidana tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan bukti-bukti lain yang sah.

Harli menegaskan bahwa keputusan hakim yang menyatakan Ronald telah memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit seharusnya tidak menjadi dasar pembebasan. 

Baca Juga:
Dilangsungkan Hari Ini, KPU Parigi Moutong Adakan Sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi Bakal Cabup dan Cawabup

"Ini merupakan faktor yang meringankan, bukan pemenuhan unsur utama dalam kasus tersebut. Tindakan membantu korban seharusnya tidak bisa dijadikan alasan majelis hakim untuk pembebasan tersangka," ujarnya. 

Harli menambahkan bahwa tindakan memberikan bantuan pernapasan seharusnya hanya dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai alasan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

Kejagung juga menyoroti kejanggalan dalam keputusan yang tidak mempertimbangkan banyak lapisan dakwaan seperti penganiayaan. 

Harli menjelaskan bahwa meskipun jaksa penuntut umum sudah berupaya maksimal dan menuntut hukuman 12 tahun penjara, banyak aspek dakwaan tidak dipertimbangkan dalam keputusan akhir.

Baca Juga:
Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Perikanan, DPRD dan Pemprov Sulbar Menyusun Ranperda tentang PSDPK

"Dakwaan terhadap Ronald mencakup berbagai lapisan kejahatan, akan tetapi malah tidak ada yang dikenakan. Jaksa sudah berupaya dan menuntut tersangka 12 tahun penjara," tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kejagung berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Kami akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut. Saat ini, kami sedang mempersiapkan administrasi termasuk salinan putusan dari pengadilan. Kami memerlukan waktu 14 hari setelah putusan untuk melakukan kajian," jelas Harli.

Keputusan PN Surabaya yang dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 memutuskan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. 

Baca Juga:
Pada Tahapan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Sulsel Ungkapkan Sebanyak 46 Orang Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Ikut Berpolitik Praktis

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan menilai bahwa Ronald telah berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. 

Kejaksaan Agung berharap proses kasasi dapat mengoreksi keputusan ini agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum dan fakta yang ada. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas, Anak Mantan Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas oleh Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya

Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya.

Tetapkan 7 Tersangka Baru, Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Palsu Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas capai Rp1 triliun.

Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejagung menggegerkan publik dengan ditetapkannya 6 petinggi PT Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi 109 ton emas.

Viral Detik-detik Material Konstruksi Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT Kebayoran Baru, Operasional Diberhentikan Sementara

Operasional MRT di Kebayoran Baru terpaksa dihentikan akibat material konstruksi yang jatuh di rel MRT Jakarta dari Gedung Kejaksaan Agung.

Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;