Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas, Anak Mantan Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas oleh Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29).
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29). Source: Foto/Tangkap layar TikTok/@sukamautau

Hukum, gemasulawesi - Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald, yang didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas, sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengumumkan putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan. 

Baca Juga:
Miris! Mahasiswi di Kota Gorontalo Ini Gelapkan 11 Laptop Milik Teman-Teman Kuliahnya Demi untuk Biayai Mantan Pacar, Begini Kronologinya

"Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 259 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Erintuah, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Hakim juga mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.

Insiden ini bermula dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023, yang berujung pada kematian Dini. 

Berdasarkan dakwaan, setelah cekcok di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki dan memukul kepala Dini dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. 

Baca Juga:
Innalillahi! Sopir Ojek Online di Kendari Jadi Korban Kekerasan Penumpangnya yang Diduga ODGJ hingga Terluka Parah dan Meninggal Dunia

Setelah kejadian tersebut, Dini dibawa ke rumah sakit oleh Ronald, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam persidangan, Ronald menyangkal semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa kematian Dini disebabkan oleh kondisi medis yang mendasarinya, bukan akibat tindakannya. 

Tim pengacara Ronald juga berpendapat bahwa bukti yang disajikan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya.

Putusan bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Beberapa orang menganggap putusan hakim sudah sesuai dengan bukti yang ada, sementara yang lain merasa bahwa keadilan belum tercapai dan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan hukum bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

Keluarga Dini, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. 

Mereka berharap ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dini. 

Di sisi lain, keluarga Ronald menyambut baik putusan bebas ini dan menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Ronald tidak bersalah. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Mereka berharap masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan pengadilan.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama ketika melibatkan individu dengan latar belakang berpengaruh. 

Proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak keluarga Dini, akan menjadi penentu dalam mencari keadilan atas tragedi ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Gagalkan Pengangkutan Ilegal 8,4 Ton Bawang Bombay dari Luar Negeri di Palangka Raya Kalimantan Tengah, Polisi Amankan 1 Tersangka

Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka yang terlibat dalam pengangkutan 8,4 ton bawang bombay ilegal di Palangka Raya.

Bongkar Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dengan 3 Isu Utama, Ini Detailnya

KPK mengungkap dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Tersangka dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.

Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Polisi menetapkan tukang antar galon berinsial H (45) sebagai tersangka kasus perkelahian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5 dari 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Dipasangi Gelang Detektor dan Hanya Ditahan di Tahanan Kota, Ini Alasannya

Ini alasan Kejaksaan Agung gunakan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton.

Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;