Imbas Maraknya Kasus Perundungan PPDS, Kemenkes Wajibkan Grup WA dan Telegram Terdaftar Secara Resmi di RS

Kemenkes ambil langkah tegas untuk atasi perundungan di kalangan peserta PPDS, wujudkan lingkungan aman dan sehat. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Kasus perundungan yang terjadi belakangan ini di lingkungan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) telah menimbulkan keprihatinan mendalam. 

Perundungan, yang seringkali terjadi di berbagai tingkatan pendidikan, berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik para peserta didik. 

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merasa perlu untuk mengambil langkah konkret guna menangani masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua peserta PPDS.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan perundungan, Kemenkes mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap grup jaringan komunikasi, seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit pendidikan. 

Baca Juga:
Heboh! Anggur Shine Muscat dari China Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Ini Fakta Mengejutkan dari Hasil Lab Terbaru

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan perundungan dan meningkatkan pengawasan terhadap interaksi di antara peserta didik.

Surat edaran tersebut mencakup empat poin penting yang harus diikuti. 

Pertama, semua grup jaringan komunikasi harus terdaftar di rumah sakit, dan dalam grup tersebut harus terdapat ketua departemen serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran. 

Dengan adanya perwakilan ini, diharapkan akan ada pemantauan yang lebih baik terhadap kegiatan dalam grup.

Baca Juga:
Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Sosok Pria yang Menyandera Anak di Pos Polisi Pejaten Jakarta Selatan

Kedua, jika terdapat grup jaringan komunikasi yang tidak terdaftar, sanksi akan dikenakan kepada peserta didik paling senior dalam grup tersebut. 

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong tanggung jawab di antara peserta didik dan memastikan bahwa semua grup yang ada adalah resmi dan terpantau.

Ketiga, jika ditemukan tindakan perundungan dalam grup yang terdaftar, sanksi akan diberikan kepada ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menciptakan rasa aman di kalangan peserta didik.

Baca Juga:
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan Senilai Ratusan Juta dari Sosok Ini

Terakhir, Kemenkes meminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit untuk mendata semua jaringan komunikasi dalam waktu satu minggu setelah surat diterima. 

Dengan langkah ini, Kemenkes berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan perundungan yang luput dari perhatian dan penanganan.

Melalui kebijakan baru ini, Kemenkes menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi peserta PPDS. 

Diharapkan, langkah-langkah ini akan membantu mencegah perundungan dan membangun komunikasi yang lebih sehat di antara peserta didik, sehingga mereka dapat fokus pada pendidikan dan pengembangan profesional mereka tanpa rasa takut atau tekanan dari rekan-rekannya. (*/Shofia)

Bagikan: