Sambut Libur Nataru 2024, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen di Semua Bandara RI, Catat Tanggal Berlakunya!

Foto ilustrasi pesawat yang baru saja melakukan take off atau naik ke udara dari landasan pacu Source: (Foto/Pexels/@Pascal Borener)

Nasional, gemasulawesi - Kabar harga tiket pesawat turun menjelang momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen.

Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia, memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan selama libur panjang akhir tahun.

Keputusan ini diambil usai Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Baca Juga:
Mengaku Dapat Banyak Laporan Kecurangan di Pilkada Jateng 2024, Ketum PDIP Megawati: Ini Tidak Boleh Dibiarkan Lagi

Penurunan harga tiket pesawat ini dapat terwujud berkat kerja sama lintas sektor, melibatkan PT Pertamina, PT Angkasa Pura, Airnav Indonesia, serta berbagai maskapai penerbangan.

Langkah tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah dalam memberikan kemudahan akses perjalanan bagi masyarakat, khususnya di momen padat seperti liburan akhir tahun.

Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku selama 16 hari, yaitu mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual di periode tersebut.

Baca Juga:
Resmi Disetujui Presiden Prabowo! Guru Honorer dan ASN Bakal Dapat Tambahan Gaji Mulai Tahun Depan, Ini Rinciannya

Untuk penumpang yang telah membeli tiket sebelum kebijakan ini diberlakukan, mereka tetap bisa mendapatkan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai penerbangan.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa maskapai memiliki wewenang untuk menentukan bentuk insentif yang diberikan kepada penumpang.

"Bagi para penumpang yang sudah beli tiket (tiket pesawat domestik) bisa mendapat insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing apabila memungkinkan," ungkapnya.

Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan tersebut, sehingga tetap mengutamakan kenyamanan penumpang.

Baca Juga:
Jangan Ketinggalan! Ini Link Quick Count Pilkada 2024, Pantau dan Cek Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Langkah pemerintah menurunkan harga tiket pesawat ini patut diapresiasi. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya transportasi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan mobilitas selama libur akhir tahun.

Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, lebih banyak masyarakat dapat menikmati perjalanan udara untuk berkumpul dengan keluarga atau menikmati liburan.

Selain itu, penurunan harga tiket pesawat juga memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

Lebih banyak wisatawan diprediksi akan melakukan perjalanan ke berbagai destinasi domestik, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar. (*/Risco)

Bagikan: