☰
✕

Cara Kerja Pengalihan Gaji PPPK ke APBN, Solusi Krisis APBD atau Beban Baru Daerah?

Membedah skema pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN lewat dana TKD serta dampaknya pada belanja modal daerah seperti Parigi Moutong.

Parigi moutong, Gemasulawesi - Kebijakan pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari APBD ke APBN menjadi sorotan nasional. Langkah ini diambil guna mengatasi krisis fiskal daerah yang terbebankan belanja aparatur.

“Harapan kita, kalau pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, jangan sampai dana transfer ke daerah juga dikurangi sehingga ruang fiskal kita tidak bertambah,” ujar Ketua DPRD Parigi Moutong Alfresh Tonggiroh di Kantor DPRD Parigi Moutong, Parigi, Sulawesi Tengah, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kementerian Dalam Negeri menyiapkan tiga skema utama penyelesaian masalah penggajian PPPK daerah. Langkah tersebut meliputi efisiensi internal pemda, pengoptimalan Dana Bagi Hasil, hingga pemberian top-up Dana Alokasi Umum.

Baca Juga:
Jalan Rusak Parigi Moutong dan Pertaruhan Gaji PPPK

Rata-rata kebutuhan pembiayaan satu orang tenaga PPPK mencapai Rp70 juta hingga Rp84 juta per tahun. Nilai tersebut menguras porsi pendapatan asli daerah di berbagai kabupaten dan kota. 

Pengambilalihan porsi gaji oleh pemerintah pusat bertujuan memberikan fiscal space atau ruang gerak anggaran bagi daerah. Daerah diharapkan mampu memenuhi amanat undang-undang terkait porsi belanja pembangunan.

“Ketika ada kebijakan pemerintah pusat bahwa pembiayaan gaji PPPK diambil alih, baik sebagian maupun seluruhnya, tentu akan berpengaruh terhadap belanja modal kita,” tutur Alfresh.

Sebagian besar porsi pendaftaran PPPK daerah didominasi oleh tenaga guru dan tenaga kesehatan. Ketersediaan anggaran pusat memastikan hak-hak keuangan para pegawai tetap terlindungi tanpa mengorbankan proyek publik.

Pemerintah daerah diwajibkan menyelaraskan prioritas pembangunan dengan program nasional Asta Cita. Penyesuaian ini menjadi syarat mutlak dalam tata kelola transfer anggaran pusat.

Baca Juga:
Kalkulasi Fiskal Parigi Moutong di Tengah Guyuran TKD PPPK

Proses penyaluran dana pengalihan gaji dilakukan melalui mekanisme Transfer ke Daerah bertahap. Pemda diwajibkan memenuhi kriteria akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan yang transparan.

“Kalau berbicara prioritas di Parigi Moutong, tentu infrastruktur menjadi perhatian karena masih banyak jalan yang perlu dibenahi. Selain itu, program prorakyat dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan juga perlu didorong,” ucap Alfresh.

Daerah menantikan regulasi petunjuk teknis sebagai rujukan penyusunan anggaran tahun berikutnya. Kepastian hukum diperlukan agar tidak terjadi kendala administratif dalam pembayaran gaji.

DPRD Parigi Moutong terus memantau perkembangan aturan dari Kementerian Keuangan. Pengawasan ketat dilakukan demi menjamin anggaran daerah tepat sasaran serta aman secara hukum.

Bagikan: