Ada 4 Poin, MUI Keluarkan Fatwa Dukung Agresi Israel ke Tanah Palestina Hukumnya Haram

<p>Ket. Foto : MUI Keluarkan Fatwa tentang Palestina hari Ini<br />
(Foto/X/@MUIPusat/@Nadira_ali12)</p>
Ket. Foto : MUI Keluarkan Fatwa tentang Palestina hari Ini (Foto/X/@MUIPusat/@Nadira_ali12)

Nasional, gemasulawesi – Pada hari ini, tanggal 10 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarka fatwa baru yang bernomorkan 83 Tahun 2023 yang memuat tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Diketahui jika fatwa terbaru MUI tentang Palestina ini memiliki 4 poin yang salah satunya adalah mengharamkan siapa saja yang beragama Islam untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, hari ini bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, menyatakan jika mendukung agresi Israel ke rakyat Palestina atau mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

Baca: Undang 3 Pasangan Calon Capres dan Cawapres, KPU Sebut Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Secara Terbuka

“Karena itu, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel ke Palestina baik secara langsung seperti yang terjadi di lapangan atau secara tidak langsung dengan contoh membeli produk-produk yang mereka produksi yang secara terang-terangan mendukung Israel hukumnya haram,” tegasnya saat membacakan fatwa tersebut.

KH Asrorun Niam Sholeh melanjutkan jika umat Islam di Indonesia dihimbau untuk sebisa mungkin dan semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Dalam kesempatan yang sama, MUI juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah yang tegas dan nyata untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.

Baca: Hasil Survei Tunjukkan di Posisi Terakhir Bersama Cak Imin, Anies Baswedan Optimis Bawa Perubahan

“Langkah yang dapat diambil dapat berupa diplomasi di PBB ataupun ke OKI untuk menekan Israel,” katanya.

Dalam fatwa MUI itu, terdapat juga rekomendasi untuk umat Islam mendukung perjuangan Palestina.

“Contoh yang dapat dilakukan seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan untuk Palestina atau melakukan hal-hal seperti shalat gaib untuk para syuhada,” ujarnya.

Baca: Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Firli Bahuri, Pengamat Kepolisian Minta Usut Tuntas Siapa Pelakunya

Sementara itu, 4 poin fatwa MUI tentang Palestina ini, untuk yang pertama adalah mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina untuk agresi Israel hukumnya wajib.

Poin yang kedua adalah dukungan seperti yang dimaksudkan di poin 1 termasuk diantaranya dengan mendistribusikan infaq, zakat dan sedekah untuk kepentingan Palestina.

Yang ketiga yakni jika pada dasarnya zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Baca: Deklarasikan Komite Palestina Bersama Kyai NU, Cak Imin Sebut Merupakan Komitmen Bangsa Indonesia

Namun, jika dalam hal kebutuhan yang mendesak atau darurat, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh.

Poin yang keempat, mendukung agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel baik langsung ataupun tidak langsung hukumnya haram. (*/Mey)

 

...

Artikel Terkait

wave

Undang 3 Pasangan Calon Capres dan Cawapres, KPU Sebut Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Secara Terbuka

Untuk pengundian nomor urut capres dan cawapres di tanggal 14 November 2023, KPU akan melakukannya secara terbuka.

Hasil Survei Tunjukkan di Posisi Terakhir Bersama Cak Imin, Anies Baswedan Optimis Bawa Perubahan

Saat ditemui hari ini, 10 November 2023, Anies Baswedan menyatakan optimis meski hasil survei tunjukkan posisi terakhir.

Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Firli Bahuri, Pengamat Kepolisian Minta Usut Tuntas Siapa Pelakunya

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, meminta Polri untuk mengusut tuntas pelaku terduga intimidasi jurnalis saat meliput Firli Bahuri.

Deklarasikan Komite Palestina Bersama Kyai NU, Cak Imin Sebut Merupakan Komitmen Bangsa Indonesia

Cak Imin dikabarkan melakukan deklarasi Komite Palestina bersama para kyai NU kemarin, tanggal 9 November 2023.

Peringati Hari Pahlawan, Jokowi Resmi Sematkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 6 Tokoh

Pada hari ini, 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Jokowi resmi menyematkan gelar pahlawan nasional untuk 6 orang.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;