Nasional, gemasulawesi – Pada hari ini, tanggal 10 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarka fatwa baru yang bernomorkan 83 Tahun 2023 yang memuat tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Diketahui jika fatwa terbaru MUI tentang Palestina ini memiliki 4 poin yang salah satunya adalah mengharamkan siapa saja yang beragama Islam untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, hari ini bertempat di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, menyatakan jika mendukung agresi Israel ke rakyat Palestina atau mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
“Karena itu, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel ke Palestina baik secara langsung seperti yang terjadi di lapangan atau secara tidak langsung dengan contoh membeli produk-produk yang mereka produksi yang secara terang-terangan mendukung Israel hukumnya haram,” tegasnya saat membacakan fatwa tersebut.
KH Asrorun Niam Sholeh melanjutkan jika umat Islam di Indonesia dihimbau untuk sebisa mungkin dan semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Dalam kesempatan yang sama, MUI juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah yang tegas dan nyata untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.
Baca: Hasil Survei Tunjukkan di Posisi Terakhir Bersama Cak Imin, Anies Baswedan Optimis Bawa Perubahan
“Langkah yang dapat diambil dapat berupa diplomasi di PBB ataupun ke OKI untuk menekan Israel,” katanya.
Dalam fatwa MUI itu, terdapat juga rekomendasi untuk umat Islam mendukung perjuangan Palestina.
“Contoh yang dapat dilakukan seperti penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan untuk Palestina atau melakukan hal-hal seperti shalat gaib untuk para syuhada,” ujarnya.
Baca: Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Firli Bahuri, Pengamat Kepolisian Minta Usut Tuntas Siapa Pelakunya
Sementara itu, 4 poin fatwa MUI tentang Palestina ini, untuk yang pertama adalah mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina untuk agresi Israel hukumnya wajib.
Poin yang kedua adalah dukungan seperti yang dimaksudkan di poin 1 termasuk diantaranya dengan mendistribusikan infaq, zakat dan sedekah untuk kepentingan Palestina.
Yang ketiga yakni jika pada dasarnya zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Baca: Deklarasikan Komite Palestina Bersama Kyai NU, Cak Imin Sebut Merupakan Komitmen Bangsa Indonesia
Namun, jika dalam hal kebutuhan yang mendesak atau darurat, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh.
Poin yang keempat, mendukung agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel baik langsung ataupun tidak langsung hukumnya haram. (*/Mey)