Nasional, Gemasulawesi – Sebuah langkah hukum yang mencuri perhatian telah diambil oleh sekelompok mahasiswa aktivis dari Jawa Timur.
Kelompok ini terdiri dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan mahasiswa dari Banyuwangi.
Mereka memutuskan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 November 2023.
Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso.
Dalam gugatan mereka, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum para mahasiswa, menjelaskan bahwa KPU RI diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Mereka menyoroti tindakan KPU RI yang menerima berkas pendaftaran Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca: Koleksi Kuda Mewah Prabowo Subianto: Mengungkap Hobi Unik Capres di Pilpres 2024
Menurut Taufik, perbuatan KPU RI ini bertentangan dengan ketentuan aslinya, hal tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf q, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur syarat batas usia paling rendah bagi Capres dan Cawapres, yaitu minimal berusia 40 tahun saat melakukan pendaftaran.
Namun, pada saat pendaftaran, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, wakil dari Prabowo, masih berusia dibawah 40 tahun, yakni 36 tahun.
Baca: Embraer Legacy 600, Jet Pribadi Milik Capres Prabowo Subianto yang Penuh Kemewahan
Ini menjadi dasar bagi para aktivis untuk menggugat KPU RI.
Para mahasiswa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengeluarkan perintah kepada KPU RI.
Hal itu untuk menghentikan sementara semua tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga ada putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Berkuda Bersama Capres Prabowo Subianto: Kisah Inspiratif Gibran Rakabuming Raka di Bukit Hambalang
Gugatan ini mencerminkan upaya mahasiswa untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan hukum dan menjaga integritas dalam proses pemilihan presiden yang akan datang. (*/HWP)