Parigi Moutong, gemasulawesi – Pada tanggal 30 November 2023 kemarin, Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah atau Rakor LPPD Tahun Anggaran 2023 resmi digelar.
PJ Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Richard Arnaldo, SE., M.S.A., membuka langsung Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau Rakor LPPD Tahun Anggaran 2023.
Selain PJ Bupati Parigi Moutong, hadir dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakor LPPD) Tahun Anggaran 2023 ,Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Daerah Ditjen Otonomi Daerah. Dra. Imelda, M.A.P.
Baca: Meriahkan Puncak HUT ke 24, Dharma Wanita Persatuan Parigi Moutong Adakan Lomba Senam Kreasi
Turut hadir Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso, S.STP., M.A.P bersama dengan seluruh OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Untuk Rakor LPPD kali ini diketahui dilangsungkan di rumah jabatan Bupati Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menekankan agar penyusunan data dukung dipenuhi.
Richard menyatakan dalam penyusunan LPPD, setiap kepala daerah wajib untuk mengumpulkan data yang sesuai.
“Data tersebut sesuai dengan capaian indikator kinerja sehingga nantinya akan dilaporkan langsung ke pemerintah pusat RI,” katanya.
Richard menyebutkan kegiatan ini mengacu kepada PP No. 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda.
Baca: Wakili PJ Bupati Parigi Moutong, Sekda Zulfinasran Membuka Rapat Konsultasi Publik ke 2
“Juga mengacu pada Permendagri No. 18 Thun 2020 yang memuat tentang peraturan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemda,” ujarnya.
Richard lantas membeberkan jika data dukung yang disampaikan pada pelaporan LPPD tahun lalu hanya mencapai 70% saja.
“Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” tandasnya.
Dalam tahapan penyusunan LPPD data dukung indikator kinerja tentunya merupakan kewenangan tim penyusun yang memiliki anggota seluruh perangkat daerah.
“Masih terdapat data dukung yang terdapat dalam indikator kerja LPPD yang tidak dapat dipenuhi oleh OPD,” jelasnya.
PJ Bupati Parigi Moutong tersebut menjelaskan jika hal itu mengakibatkan capaian kinerja kerja Parigi Moutong masuk dalam kategori rendah.
Dalam kesempatan yang sama, Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Dra. Imelda, menyebutkan LPPD adalah laporan penyelenggaraan pemerintah tertinggi.
“Hal ini jelas diamanatkan di UUD No. 23 Tahun 2014,” pungkasnya. (*/Mey)