Delapan Prioritas Sasaran Operasi Patuh Jaya 13 Juni 2022

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Delapan prioritas sasaran Operasi Patuh Jaya yang akan dilakukan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada 13-26 Juni 2022.

Delapan sasaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya tersebut yakni:

Knalpot tidak standar, dalam operasi ini polisi akan melakukan razia bagi pengendara yang mengunakan knalpot keras atau non standar, bagi pegendara yang menggunakan knalpot keras bisa dipenjara hingga sebulan atau denda hingga Rp 250.000.

Gugatan tersebut terkait dengan Pasal 285(1) terkait dengan Pasal 106(3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penumpang dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ).

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Rotator atau strobo, polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukannya, kendaraan Plat Hitam juga termasuk dalam pengejaran, hal tersebut merujuk pada ayat (4) Pasal 287 UU LLAJ, pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Polisi akan membasmi balapan liar selama Operasi Patuh Jaya, hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta yang akan menanti pelanggar.

Pengemudi melawan arus lalu lintas, Pengemudi sepeda motor melawan arus lalu lintas juga menjadi tujuan Operasi Patuh Jaya. Denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan bagi pengendara yang telah melanggar arus lalu lintas.

Mengunakan Ponsel Saat Berkendara, Berdasarkan pasal 283 LLAJ, pengemudi dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi. Pelanggar diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 750 ribu.

Helm Non SNI, Polisi akan memeriksa helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250.000.

Pengemudi tidak mengunakan sabuk pengaman, Polisi akan menindak pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar aturan ini akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

Pengendara berbonceng tiga, pengendara sepeda motor dilarang membawa lebih dari satu penumpang. Polisi akan melakukan razia kepada pengemudi jenis ini selama Operasi Patuh Jaya, denda maksimal Rp 250.000 menanti pelanggar. (*)

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Satu Anak Buah Kapal (ABK) Meninggal Dunia, akibat Kapal Motor (KM) Bintang Surya yang terbakar diperairan Karimun, Selat Malaka, Riau,

Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Akan Tiba Minggu Sore

Jenazah Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz akan diterbangkan ke Tanah Air, pada hari Sabtu 11 Juni 2022, akan tiba pada Minggu 12 Juni 2022 Sore

TNI AL Koarmada II Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa Mamuju

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Koarmada II kirim pasokan bantuan berupa bahan pangan, obat-obatan

Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat Ditemukan

Jenazah Eril atau Emmeril Kahn Mumtaz Putra Sulung Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat kini telah ditemukan di bendungan Enghalde

Kapal Penumpang Tujuan Batam-Pekanbaru Terbakar, Satu Orang Tewas

Kapal Ferry Dumai Line 5 pengangkut penumpang antar Provinsi tujuan Batam-Pekanbaru hangus terbakar, satu orang tewas

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;