Delapan Prioritas Sasaran Operasi Patuh Jaya 13 Juni 2022

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Delapan prioritas sasaran Operasi Patuh Jaya yang akan dilakukan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada 13-26 Juni 2022.

Delapan sasaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya tersebut yakni:

Knalpot tidak standar, dalam operasi ini polisi akan melakukan razia bagi pengendara yang mengunakan knalpot keras atau non standar, bagi pegendara yang menggunakan knalpot keras bisa dipenjara hingga sebulan atau denda hingga Rp 250.000.

Gugatan tersebut terkait dengan Pasal 285(1) terkait dengan Pasal 106(3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penumpang dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ).

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Rotator atau strobo, polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukannya, kendaraan Plat Hitam juga termasuk dalam pengejaran, hal tersebut merujuk pada ayat (4) Pasal 287 UU LLAJ, pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Polisi akan membasmi balapan liar selama Operasi Patuh Jaya, hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta yang akan menanti pelanggar.

Pengemudi melawan arus lalu lintas, Pengemudi sepeda motor melawan arus lalu lintas juga menjadi tujuan Operasi Patuh Jaya. Denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan bagi pengendara yang telah melanggar arus lalu lintas.

Mengunakan Ponsel Saat Berkendara, Berdasarkan pasal 283 LLAJ, pengemudi dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi. Pelanggar diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 750 ribu.

Helm Non SNI, Polisi akan memeriksa helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250.000.

Pengemudi tidak mengunakan sabuk pengaman, Polisi akan menindak pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar aturan ini akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

Pengendara berbonceng tiga, pengendara sepeda motor dilarang membawa lebih dari satu penumpang. Polisi akan melakukan razia kepada pengemudi jenis ini selama Operasi Patuh Jaya, denda maksimal Rp 250.000 menanti pelanggar. (*)

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Satu Anak Buah Kapal (ABK) Meninggal Dunia, akibat Kapal Motor (KM) Bintang Surya yang terbakar diperairan Karimun, Selat Malaka, Riau,

Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Akan Tiba Minggu Sore

Jenazah Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz akan diterbangkan ke Tanah Air, pada hari Sabtu 11 Juni 2022, akan tiba pada Minggu 12 Juni 2022 Sore

TNI AL Koarmada II Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa Mamuju

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Koarmada II kirim pasokan bantuan berupa bahan pangan, obat-obatan

Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat Ditemukan

Jenazah Eril atau Emmeril Kahn Mumtaz Putra Sulung Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat kini telah ditemukan di bendungan Enghalde

Kapal Penumpang Tujuan Batam-Pekanbaru Terbakar, Satu Orang Tewas

Kapal Ferry Dumai Line 5 pengangkut penumpang antar Provinsi tujuan Batam-Pekanbaru hangus terbakar, satu orang tewas

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum


See All
; ;