Nasional, gemasulawesi – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru.
Terbaru, hari ini, tanggal 28 November 2023, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan jika kliennya akan diperiksa besok, tanggal 29 November 2023 di Bareskrim Polri.
Djamaludin Koedoeboen menyampaikan Syahrul Yasin Limpo akan menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.
Untuk agendanya, Djamaludin menerangkan Syahrul Yasin Limpo akan menjelaskan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.
Djamaludin menuturkan pemeriksaan besok hanya berupa pemeriksaan tambahan saja.
“Semuanya akan mengalir saja, sesuai dengan yang diketahui,” katanya.
Baca: Resmi Memulai Kampanye, Anies Baswedan Lakukan Doa Bersama dan Sungkem Ibunda Terlebih Dahulu
Djamaludin mengakui tidak ada persiapan khusus untuk itu karena telah running dari awal.
“Kita hanya mengikuti proses saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kepada awak media jika Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah Firli Bahuri resmi menjadi tersangka.
Baca: Mahfud MD Memulai di Sabang Aceh, Ganjar Pranowo Awali Kampanye ke Merauke Papua Selatan
“Penyidik akan memeriksa SYL pekan ini,” ucapnya.
Selain itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa minggu ini yang dilakukan untuk menguatkan keterangan tambahan yang telah mereka berikan sebelumnya.
“Mulai hari Senin tanggal 27 November 2023 hingga 1 minggu ke depan,” tuturnya.
Di sisi lain, LPSK telah menolak permintaan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Disebutkan jika penolakan LPSK itu dikarenakan status tersangka yang disandang oleh Syahrul Yasin Limpo.
LPSK menyatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Baca: Sebut Batas Waktu Jabatan Merupakan Bagian dari Amandemen, Megawati Minta Seluruh Pihak Ikuti Aturan
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.
Disebutkan jika milyaran rupiah didapatkan oleh SYL dari perbuatannya tersebut yang dipakainya untuk keperluan pribadinya.
Terkait keterlibatan Firli Bahuri, dilaporkan jika mantan ketua KPK itu memeras Syahrul Yasin Limpo jika tidak ingin kasus korupsinya tersiar ke publik.
Baca: Telah Dimulai, Anies Baswedan Kunjungi Tanah Merah Jakarta Utara untuk Start Kampanye Hari Ini
Kini, Firli Bahuri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di pekan kemarin dan diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Nawawi Pomolango ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai ketua KPK sementara baru untuk menggantikan Firli Bahuri. (*/Mey)