Nasional, gemasulawesi - Sebuah kejadian viral di media sosial belakangan ini menyoroti masalah serius yang dialami seorang pengemudi mobil di Tol Cisumdawu yang terletak di kawasan Provinsi Jawa Barat.
Video curhatan tersebut menggambarkan betapa mahalnya denda yang harus dibayar karena masalah saldo kartu uang elektronik yang tidak mencukupi saat melewati gerbang Tol Cisumdawu tersebut.
Pengemudi mobil itu harus menghadapi denda yang mencapai Rp789 ribu setelah mengalami serangkaian kejadian yang tidak terduga saat hendak melintas di gerbang Tol Cisumdawu.
Awalnya, pengemudi tersebut berniat untuk membayar tarif tol menggunakan kartu uang elektroniknya.
Namun, saat tiba di gerbang tol, ia menyadari bahwa saldo kartunya tidak mencukupi untuk membayar tarif yang seharusnya.
Dengan langkah cepat, ia memutuskan untuk mundur dari jalur gerbang tol tersebut dan mengisi ulang saldo kartu melalui layanan mobile banking.
Setelah proses pengisian saldo selesai, pengemudi kembali menuju gerbang tol untuk melintas.
Namun, situasi telah berubah: gerbang yang sebelumnya kosong kini telah diisi oleh mobil lain.
Dalam kebingungannya, pengemudi memutuskan untuk mencoba gerbang lain yang terletak di sebelahnya.
Namun, keputusan ini membawanya pada masalah baru.
Gerbang tol yang dipilihnya ternyata memiliki tarif yang jauh lebih tinggi dari gerbang sebelumnya.
Tanpa menyadari hal ini, pengemudi melakukan tapping kartu uang elektroniknya di gerbang tol yang baru, yang mengakibatkan sistem mencatatnya sebagai masuk dua kali di gerbang yang sama.
Akibat kesalahan teknis ini, pengemudi dikenakan denda yang sangat tinggi, mencapai Rp789 ribu.
Besarnya denda ini mencuatkan reaksi keras dari warganet di media sosial, yang menilai bahwa kebijakan tarif tol yang tidak fleksibel dan kurang memperhatikan situasi nyata pengguna jalan tol telah merugikan pengemudi secara tidak adil.
Menanggapi peristiwa ini, Agustinus Sudrajat, Staf Khusus Direktur Utama PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), memberikan penjelasan terperinci mengenai akar masalah yang dialami pengemudi.
Dia menjelaskan bahwa denda tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang mengatur tentang penalti bagi pengemudi yang melakukan transaksi di gerbang tol yang sama.
Pengemudi mobil itu pun akhirnya membuat surat perjanjian dan bisa membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Keluhan pengemudi yang disampaikannya melalui akun Tiktok @vanmaysetorie ini pun dengan cepat beredar luas di media sosial dan menuai beragam komentar.
“Intinya, jika saldo kurang, mobil jangan mundur lagi. Diem aja dulu di gerbangnya, terus panggil petugas untuk topup. Karena kalau mundur, ada mobil lain masuk. Nah, kartu tol-nya kan sudah tap pertama kali, jadi datanya sudah masuk ke sistem. Pasti ya kena pinalti dikenakan tarif terjauh. Ya, mungkin itu harga 700 sekian adalah tarif terjauhnya. Mau gamau, ya kita harus bayar jadinya biaya pinaltin ya,” komentar akun @iqb***.
Tak sedikit dari warganet yang memberikan saran kepada seluruh pengemudi agar rajin mengecek saldonya sebelum berangkat.
“Tolong kepada seluruh umat manusia di Indonesia, terutama pengemudi: sebelum berangkat, jangan hanya memeriksa kendaraan, tetapi periksa juga saldo e-toll kalian. Apalagi di zaman yang semakin canggih seperti sekarang ini,” komentar akun @ald**. (*/Shofia)