Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pansus covid-19 DPRD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda untuk mencabut biaya administrasi pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
“Rekomendasi dikeluarkan melihat kondisi warga saat ini dalam kondisi tertekan masa pandemi virus corona,” ungkap Ketua Pansus covid-19 DPRD Parimo Sulteng Sutoyo, saat rapat pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di Parigi Moutong, di kantor DPRD, Kamis 4 Juni 2020.
Ia melanjutkan, kebutuhan SKBS memang dibutuhkan. Apalagi, daerah adminstratif sekitar Parimo Sulteng terutama Kota palu sangat mensyaratkannya.
Dengan intensitas perjalanan yang sering dilakukan dan ditambah lagi dengan kondisi wabah corona, warga sangat mengharapkan pengurusan SKBS secara gratis.
“Rekomendasi lainnya adalah kepada gugus tugas penanganan virus corona agar segera merincikan penggunaan anggaran covid-19 Parimo,” tuturnya.
Anleg DPRD Parimo Sulteng asal PKB H Wardi juga menekankan kepada Pansus covid-19, untuk memastikan pemberlakuan SKBS gratis dan transparansi penggunaan anggaran penanganan virus corona.
Tujuannya adalah memastikan untuk melindungi kehidupan serta kebutuhan warga dan juga petugas penanganan covid-19 di garda terdepan selama pandemi virus corona.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Parimo Sulteng dr. Revy Tilaar, mengatakan akan segera menyampaikan kepada Bupati terkait hasil pertemuan pada hari ini.
“Pada kesempatan rapat pansus, kami juga menyampaikan terkait kebutuhan petugas medis penanganan covid-19 di lapangan. Hingga saat ini, akomodasi, honor sampai pada konsumsi sehari-harinya belum terakomodir dengan baik,” jelasnya.
Semoga kata dia, dengan lanjutan pertemuan Pansus Covid-19 berikutnya sudah ada titik terang.
Sebelumnya, karena dianggap memberatkan warga, DPRD Parimo Sulteng meminta Pemda mencabut biaya pengurusan SKBS.
“Pada masa pandemi corona saat ini, pemberlakuan beban biaya sangat tidak berdasar,” ungkap Ketua DPRD Parimo Sulteng, Sayutin Budianto Tongani.
Ia mengatakan, Pemda melalui Dinas Kesehatan Parimo Sulteng agar segera menghapus biaya administrasi pembuatan SKBS untuk kebutuhan warga yang melakukan perjalanan selama pandemi virus corona.
Apalagi, acuan Peraturan Bupati (Perbub) Parimo Sulteng nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan itu bisa dilaksanakan pada situasi normal.
Diketahui, Dinkes Parimo Sulteng mengeluarkan edaran tentang pembuatan SKBS dan pemeriksaan rapid tes di Puskesmas se-Kabupaten Parimo untuk keperluan perjalanan dengan tarif Rp 20.000 untuk pelajar dan Rp 25.000 untuk umum.
“Pemda tidak perlu membebankan warga dengan menetapkan tarif administrasi. Karena situasi perekonomian warga belum stabil akibat dampak pandemi virus corona,” tuturnya.
Warga kata dia, sudah menjerit selama pandemi virus corona. Apabila ditambah dengan biaya administrasi untuk keperluan perjalanan keluar daerah. Hal itu sangat menyiksa rakyat.
Ia menambahkan, Pemda sebaiknya mempertimbangkan dengan matang sebelum mengeluarkan kebijakan. Karena dengan aturan itu dapat menimbulkan persoalan baru di tengah warga.
Laporan: Muhammad Rafii