FKUB Morut Minta Pemda Gratiskan Pemeriksaan Rapid Tes

<p>Ketua FKUB Morut Sukriadi S Fil.I </p>
Ketua FKUB Morut Sukriadi S Fil.I

Berita Morut, gemasulawesi- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Morowali utara (Morut), Sukriadi S Fil. I minta pengurusan rapid tes dan surat keterangan sehat bagi warga sebagai syarat perjalanan bisa digratiskan oleh Pemda Morut.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial pengurusan surat keterangan dan rapid tes bagi warga yang ingin melakukan perjalanan dikenakan biaya kurang lebih Rp500 ribu tentu itu sangat memberatkan.

“Tidak semua yang akan melakukan perjalanan adalah warga yang mampu. Bisa saja karena terpaksa harus memenuhi kebutuhan hidup,” tutur Sukriadi kepada gemasulawesi.com beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, kehadiran negara atau pemerintah saat ini sedang diuji, sangat dibutuhkan agar tidak menyulitkan rakyatnya yang sudah susah akibat pembatasan sosial maupun aktifitas perekonomian.

Apalagi kata dia, masa berlaku bagi surat keterangan maupun rapid tes hanya untuk seminggu.

“Artinya selepas seminggu itu harus buat lagi. Mungkin penting bagi pemerintah untuk membijaksanai persoalan ini dengan mencarikan solusi tidak membebani warga,” sarannya.

Selanjutnya kata dia, dengan adanya surat edaran Menteri agama nomor 15 tahun 2020 tentang dibukanya kembali rumah ibadah. FKUB kata dia meminta tolong agar pemerintah daerah memfasilitasi penyemprotan disinfektan pada rumah ibadah sebagai langkah sterilisasi.

“Sejak bulan puasa hingga saat ini, penyemprotan disinfektan diprakarsai oleh pengurus rumah ibadah maupun inisiasi warga,” tuturnya.

Menimbang paska keluarnya surat menteri agama tersebut maka sepatutnya ditindak lanjuti dengan langkah protokoler antisipasi covid-19 oleh Pemda Morut.

Laporan: Muhammad Irfan Mursalim

...

Artikel Terkait

wave

Hanyut, Tim SAR Temukan Warga Tolitoli Sulteng Sudah Tidak Bernyawa

Sempat hanyut, Tim SAR gabungan menemukan warga Desa Pangi Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Mantan Danrem Tadulako Positif, Wabup Parimo Sulteng Akan SWAB Test

Mantan Danrem Tadulako Positif, Wabup Parimo Sulteng Akan SWAB Test

Domisili Jakarta, Warga Positif Corona Asal Parimo Sulteng

Jubir Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Parigi Moutong membenarkan adanya salah seorang warga beralamat KTP Desa Tada Selatan, Kecamatan Tinombo Selatan terkonfirmasi virus corona.

Bertambah 16 Orang, Positif Corona Kota Palu Sulteng Jadi 35 Kasus

Gugus tugas penanganan covid-19 Sulteng mengatakan bertambah 16 orang terkonfirmasi positif virus corona di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Asal Parigi Moutong, Kota Palu dan Donggala, Kasus Corona Baru Sulteng

Gugus tugas penanganan covid-19 Sulteng mengatakan 20 kasus baru terkonfirmasi positif virus corona berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu dan Donggala.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;