Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Gubernur Sulteng menyebut zona hijau dan kuning pada masa pandemi virus corona, bisa melaksanakan belajar tatap muka.
“Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dibuka untuk tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan SMA Negeri Olahraga (SMANOR) di Sulteng,” ungkap Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, di Kota Palu, Rabu 26 Agustus 2020.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng melalui Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah se-Sulteng dapat membolehkan satuan pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembelajaran tatap muka.
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk pembukaan KBM tatap muka. Yaitu, melakukan pembelajaran secara bertahap ke sekolah yang memenuhi standar sarana prasarana pencegahan covid-19.
Selain itu, satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid yang mengizinkan anaknya melakukan belajar tatap muka di sekolah seluruh wilayah Sulteng, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan paling cepat pada 1 Oktober 2020 untuk kelas X.
“Sementara, untuk kelas XI dan XII pembelajaran dilakukan secara daring, luar jaringan (luring), menggunakan modul atau pembelajaran lainnya,” urainya.
Ia mengatakan, implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab Kepala Disdikbud Provinsi Sulteng, kepala cabang dinas wilayah, kepala satuan pendidikan dan orang tua.
Selanjutnya, Kepala Disdikbud Provinsi Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 sesuai kewenangannya.
“Apabila dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah menjadi zona orange atau zona merah. Berdasarkan keputusan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sulteng, kepala satuan pendidikan satuan pendidikan wajib menutup kembali,” tambahnya.
Khusus bagi SMK, yang melakukan pembelajaran praktik, mata pelajaran produktif diperbolehkan di semua zona dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin) dilakukan dengan mempertimbangkan daerah tujuan terdekat, daerah tujuan prakerin bukan zona merah terpapar covid-19.
“Pembiayaan yang timbul karena adanya kegiatan prakerin tidak memberatkan orang tua siswa dan tidak memaksakan kepada siswa yang tidak memiliki biaya. Pelaksanaan prakerin menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan SMK dan orang tua siswa,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama tiga menteri dan satu Menko PMK mengumumkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada pertengahan Juni 2020.
Pada SKB itu menjelaskan pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau. Namun, SKB itu direvisi dan dijelaskan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di zona kuning.
Hal itu diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat 7 Agustus 2020.
Selain mengumumkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning diperbolehkan, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan covid-19.
Pada KBM protokol kesehatan covid-19 pertama, sama seperti SKB sebelumnya pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Untuk pembelajaran tatap muka, di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap.
Diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan, yakni jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMPdan MTs: paling cepat Juli 2020.
Kemudian, SD, MI, dan SLB paling cepat Agustus 2020. Sementara untuk PAUD paling cepat Oktober 2020.
Protokol pada KBM mensyaratkan kondisi kelas Pendidikan dasar dan menengah, yaitu jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik atau kelas (standar 28-36 peserta didik atau kelas).
Sedangkan, SLB diantaranya jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik atau kelas (standar 5-8 peserta didik atau kelas).
Kemudian, PAUD yaitu jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik atau kelas (standar 15 peserta didik atau kelas).
Jadwal pembelajaran jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Untuk protokol kedua diantaranya melakukan perilaku wajib menggunakan masker kain non medis tiga lapis atau dua lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama empat jam atau ketika sudah lembab.
Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Protokol berikutnya, kondisi medis warga sekolah haruslah dalam kondisi yang sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Protokol kesehatan di kantin yaitu untuk kantin sementara waktu tidak diperbolehkan.
Kemudian, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak diperbolehkan. Kegiatan selain belajar mengajar tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
Contoh yang tidak diperbolehkan yakni orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dengan murid, pengenalan lingkungan sekolah.
Selanjutnya, Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan berupa toilet yang bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
Kewajiban berikutnya, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya). Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan yaitu memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak. Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag.
Laporan: Muhammad Rafii