Parigi Moutong, gemasulawesi –Bupati Parigi Moutong telah melakukan pelantikan terhadap 12 pejabat dan diambil sumpahnya di rumah jabatan Bupati pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Dalam kegiatan pelantikan 12 pejabat tersebut, didasarkan atas surat keputusan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dengan No: 800.1.3.3/782/BKPSDM terkait Pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2023.
Bupati Parigi Moutong, menyampaikan melalui sambutannya dalam kegiatan pelatikan 12 pejabat Eselon II tersebut bahwa tidak adanya pengaruh pada kondisi pejabat, namun dikarenakan hanya kebutuhan organisasi saja.
Baca:TPPS Akan Langsungkan Program Penanganan Stunting di 23 Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong
Bupati juga menghimbau bahwa ada pula satu jabatan baru yang akan muncul, serta hanya Kabupaten Parigi Moutong saja yang diberikan, yakni penempatan Eselon II.
Disampaikan kembali olehnya, bahwa Pejabat tersebut tak memiliki kantor, namun akan bergabung dengan Bupati.
“Pada jabatan ini prioritasnya hanya untuk umum minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun,” ujarnya yang dikutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.
“Pejabat ini bertugas untuk mendampingi Bupati pada pengambilan keputusan dan akan diambil siapa saja yang akan cocok untuk mendampingi Bupati,” lanjutnya.
Lebih lanjut, terkait posisi jabatan yang kosong hingga 25 Agustus 2023 mendatang, maka posisi tersebut akan dilelang dan pada tanggal 28 Agustus 2023 akan diadakan pelantikan baru.
Bupati pun turut mengingatkan kepada para pejabat yang telah dilantik tersebut bahwa apabila nanti terdapat laporan dari bawahan mengenai Kepala Dinas bermasalah, maka pejabat tersebut akan digantikan.
“Terdapat beberapa laporan dari bawahan mengenai beberapa Kepala Dinas telah bermasalah saat ini, namun saya tak mengambil keputusan, saya masih selidiki,” tuturnya dalam kegiatan tersebut.
Bupati pun kembali menyampaikan harapannya kepada pejabat yang telah dilantik tersebut untuk terus meningkatkan dan mempertahankan kinerjanya.
Sebab, semua posisi pada jabatan yang ada sudah lebih baik dan sesuai dengan keahlia khusus yang dimiliki setiap Kepala Dinas.
Lebih lanjut, Samsurizal menyampaikan bahwa bagi Eselon III yang ingin menduduki jabatan tersebut terbuka untuk mengikuti tes tersebut yang mana didalamnya terdapat perjanjian khusus.
Serta jika adanya ingin mengganti posisi tersebut, maka menunggu hingga pejabat Kepala Dinas tersebut ingin pensiun.
“Untuk yang ingin mengisi jabatan fungsional, nantinya tes yang dimaksud yakni tes pendidikan dan kesehatan. Apabila memang telah memenuhi syarat, maka salah satu pejabat diperbolehkan menduduki jabatan yang akan di lelang,” pungkasnya. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News