Daerah, gemasulawesi - Perempuan berinisial I melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung, ke kepolisian atas dugaan percobaan pemerkosaan dan persetubuhan lewat video atau VCS.
Korban yang juga pegawai Kementerian Agama Sulawesi Barat mengaku baru ambil langkah membuat laporan tersebut karena sebelumnya pernah mendapat ancaman dari atasan lain di tempat kerja.
"Korban juga mengaku baru melaporkan kejadian yang merugikan dirinya dan pencemaran kehormatannya tersebut karena selama ini mendapat penekanan dari atasannya," tutur Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi, Kamis, tanggal 14 Maret 2024.
Slamet mengatakan, kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini terjadi pada bulan Juli dan Oktober 2023.
Namun korban baru melaporkannya ke Polda Sulbar pada Kamis, tanggal 14 Maret dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terjadi pada Juli dan Oktober 2023. Saat itu, terlapor berupaya melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan bawahannya, namun ditolak,” jelasnya.
Slamet meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada penyidik ââPolda Sulawesi Barat.
Dia menekankan bahwa dia akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah dia menerima informasi dari penyidik.
Baca Juga:
Bertandang ke Markas Barito Putera, Bernardo Khawatir Hal Ini Jadi Neraka Bagi PSM Makassar
"Setelah mendapat informasi lengkap dari penyidik, kita akan sampaikan perkembangan kasusnya. Yang penting serahkan kasus ini ke penyidik, dan pasti ada titik terangnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, paginya laporan polisi terhadap Syafrudin telah diajukan ke Polda Sulbar.
Laporan pelapor tersebut sudah teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa hukum I, Busman Rasyid menerangkan, pelaku diduga menyalahgunakan jabatannya.
Syafrudin dituding menjalankan aksinya dengan mengancam tidak akan mengeluarkan surat keputusan PPPK jika korban menolak berhubungan badan.
“Korban merupakan pegawai PPPK. Selain sebagai pegawai PPPK, ia juga diancam tidak akan dikeluarkan SK-nya, untuk melakukan perbuatan bejat pelaku,” kata Basman.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat, Syafrudin mengaku tidak mengetahui adanya laporan polisi tersebut.
Ia enggan menjawab lebih lanjut mengenai statusnya yang menjadi terlapor.
"Saya belum tahu laporannya, nanti kita lihat. Saya belum bisa kasih jawabannya," kata Syafrudin. (*/DLA)