Viral! ART di Semarang Ditangkap Setelah Tertangkap CCTV Aniaya Anak Majikan, Dipicu Masalah Ini

Asisten rumah tangga di Semarang ditangkap setelah menganiaya anak majikan, terekam CCTV, dan terancam hukuman berat.
Asisten rumah tangga di Semarang ditangkap setelah menganiaya anak majikan, terekam CCTV, dan terancam hukuman berat. Source: Foto/Ilustrasi/Pixabay

Semarang, gemasulawesi - Kasus penganiayaan terhadap anak terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Masiroh (33). 

Perempuan tersebut ditangkap polisi setelah terekam dalam CCTV saat melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih berusia 2 tahun 10 bulan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan itu meliputi cubitan hingga pemukulan pada kepala korban. 

Orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. 

Baca Juga:
Beraksi di Siang Bolong, Dua Pria yang Diduga Hendak Mencuri Pintu Besi di Pekanbaru Ketahuan Warga Setempat

"Kekerasan terjadi saat korban sedang minum, pelaku mencubit dan memukul kepala anak tersebut," jelas Irwan, dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Irwan juga menambahkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya terjadi di dalam rumah, tetapi juga di depan rumah korban. 

Beberapa bukti rekaman CCTV yang diperoleh pihak kepolisian menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Masiroh.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Masiroh mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut terjadi karena ia merasa kelelahan akibat beban kerja yang banyak. 

Baca Juga:
Viral Parade Sound Horeg di Jember Bikin Bangunan Usaha Milik Warga Terpaksa Dirusak Karena Menghalangi Jalan

Selain itu, anak majikannya yang rewel memicu emosinya hingga ia melampiaskannya dengan tindakan kasar. 

"Saya capek ngurus dua anak dan pekerjaan banyak. Si adek rewel, saya jadi emosi dan melakukan itu," ucap Masiroh saat dimintai keterangan.

Masiroh mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan ini selama dua bulan terakhir, meskipun sebelumnya ia tidak pernah melakukan hal serupa. 

Selama satu tahun bekerja dengan majikannya, Masiroh mengatakan bahwa majikannya sangat baik kepadanya dan ia mendapatkan gaji sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Baca Juga:
Heboh Tabrak Lari di Godean Yogyakarta! Pengemudi Mobil Ini Dikejar Warga hingga Mobil Rusak Diamuk Massa

Namun, perbuatan yang dilakukan dalam dua bulan terakhir telah membuat Masiroh harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, Masiroh kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh pengasuh atau orang terdekat, harus diwaspadai dan tidak boleh diabaikan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Beraksi di Siang Bolong, Dua Pria yang Diduga Hendak Mencuri Pintu Besi di Pekanbaru Ketahuan Warga Setempat

Sekelompok warga di Rumbai Pekanbaro memergoki dua pria yang diduga akan mencuri pintu besi dari rumah yang ditinggal penghuninya

Viral Parade Sound Horeg di Jember Bikin Bangunan Usaha Milik Warga Terpaksa Dirusak Karena Menghalangi Jalan

Viral sebuah video yang menampilakan parade sound horeg di Jember Jawa Timur yang membuat atap bangunan tempat usaha terpaksa dirusak

Heboh Tabrak Lari di Godean Yogyakarta! Pengemudi Mobil Ini Dikejar Warga hingga Mobil Rusak Diamuk Massa

Kecelakaan di Jalan Godean melibatkan tabrak lari, pengemudi mobil ditangkap warga setelah mengejar pelaku.

Pembangunan Makassar New Port Adalah Langkah Signifikan dalam Meningkatkan Infrastruktur Pelabuhan di RI

Pembangunan dari MNP atau Makassar New Port merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan infrastruktur pelabuhan.

Perairan Atol Sumalata, Pulau Tolinggula dan Sekitarnya Masuk dalam Dokumen RPZKK Perairan Gorontalo Utara

Masuk ke dalam dokumen RPZKK Perairan Kabupaten Gorontalo Utara adalah perairan Atol Sumalata dan Pulau Tolinggula, dan sekitarnya.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;