Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Sulawesi Tengah menilai ada kesalahan administrasi atau yang biasa disebut sebagai malaadministrasi dalam proses seleksi jabatan pratama senior.
Moh Iqbal Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah mengatakan pada Kamis, 27 April 2023 jika seleksi untuk lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibentuk Pemprov Sulteng bisa menimbulkan kesalahan administrasi yang fatal
“Berdasarkan pengamatan saya seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sulteng yang menghasilkan tiga nama calon pada setiap OPD, ada potensi malaadministrasi dalam proses seleksi tersebut,” kata Moh Iqbal.
Baca: Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Gelar Silaturahmi bersama 12 OPD di Lingkungan Pemprov Sulteng
Ia menjelaskan, potensi itu terlihat dari keputusan yang salah dari panitia seleksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sesuai Pasal 54 dan 55, ditetapkan bahwa jabatan sekretaris daerah provinsi adalah pejabat yang berwenang melakukan pemilihan.
“Kali ini, meski ada hasil seleksi namun Sekretaris Daerah Sulteng tidak melakukan proses seleksi pejabat Sulteng,” jelasnya.
Hal tersebut menurut nya penting namun justru tidak dilakukan dengan baik dalam proses seleksi ini.
Baca: Sekdaprov Sulawesi Tengah Gelar Silaturahmi dan Sidak OPD di Lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah
Menurutnya potensi malaadministrasi sangat terlihat jelas dengan ketidakikutsertaan Sekdaprov dalam proses seleksi.
“Berbeda jika tidak ada sekretaris daerah sedangkan saat ini sudah ada sekretaris daerah di provinsi Sulawesi Tengah,” terangnya.
Ia mepaparkan hal itu bisa menimbulkan malpraktek dalam pemilu, karena tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang menurut undang-undang.
Oleh karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah harus mempertimbangkan untuk melanjutkan proses pemilihan atau mengambil tindakan korektif berupa perbaikan struktur Pimpinan Tertinggi.
“Sehingga akan terjadi pertentangan pendapat tentang sah tidaknya pengangkatan kelima pejabat senior Pratama tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulteng menggelar pemilihan terbuka untuk posisi Ketua Pengurus Pratama melalui panitia pemilihan.
Diantaranya Kepala Badan Organisasi Setda Pempprov Sulteng, Kepala Badan Pengelola Pembangunan Setda Sulteng.
“Juga Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Sulawesi Tengah Bidang Sumber Daya Air,”ungkapnya.
Dari pemilihan ini, panitia berhasil memilih tiga nama untuk masing-masing jabatan tersebut.
Nama-nama yang berhasil direkrut adalah Andi Ruly Djanggola, Djaenudin, Octaviani Dyah Retno Wijayanti Dwi Lestari untuk diangkat menjadi Calon Kadis untuk Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Provinsi Sulawesi Tengah.
“Serta calon Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah antara lain Dodot Tinarso, Fahrudin dan Sumarno,” ujarnya.
Calon Kepala Biro Hukum Setprov Sulteng adalah Adiman, Asmir Julianto Hanggi dan Indah Rulyanti.
Kemudian kandidat utama Kabiro Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng adalah Abdul Raaf Malik, Mohamad Rusli Ingolo dan Muh Rivan Burase.
“Sementara Neng Elly, Irwan, dan Wahyu Agus Pratama merupakan calon kepala Badan Organisasi Setda Sulteng di bawah Pemprov Sulteng,” tutupnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News