Pemda Parigi Moutong Melarang Timbun Bahan Pokok dan Masker

<p>Ilustrasi pedagang masker</p>
Ilustrasi pedagang masker

Parigi moutong, gemasulawesi.comPemda Parigi Moutong melarang seluruh pihak timbun masker, bahan pokok, bahan penting, antiseptik dan alat pelindung diri.

“Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020, terkait penanganan cepat virus corona. Serta upaya menjamin ketersediaan kebutuhan bahan pokok dan bahan penting lainnya,” bunyi surat himbauan Pemda Parigi Moutong nomor 590/307/Perindag, Senin 23 Maret 2020.

Himbauan Pemda Parigi Moutong melarang timbun masker dan barang lainnya, juga dalam rangka mengikuti Surat Edaran Bupati Parigi Moutong tentang penyesuaian kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam surat itu meminta kepada Asosiasi Pasar Sentral Parigi dan pelaku usaha perdagangan di Parigi Moutong agar seluruh pasar rakyat tetap terbuka dan beroperasi dengan normal. Namun, tetap memperhatikan protokol diareal pasar rakyat dan protokol kesehatan yang ada.

Selanjutnya, tidak melakukan dengan sengaja menimbun dan menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan. Atau diluar batas kewajaran dengan maksud memperoleh keuntungan. Sehingga, mengakibatkan harga bahan pangan dan pokok menjadi mahal.

“Tidak menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan,” isi surat himbauan.

Pemda Parigi Moutong juga meminta agar warga tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewapadaan di lingkungan masing-masing. Dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan Pemda.

Pelaku Penimbunan Terancam Hukuman Pidana Penjara Lima Tahun

Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun atau denda Rp 50 Milyar.

“Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang,” bunyi pasal Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Atas larangan itu, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat Pasal 107. Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,” penjelasan Pasal 5.

Artinya, pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal itu akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasal 48 ayat 2.

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan”

Mengenai kelangkaan masker yang disebabkan karena penimbunan, pedagang harusnya melihat aturan Undang-Undang itu.

Baca juga: Pasien Positif Corona Kota Palu Berangsur Membaik

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Pasien Positif Corona Kota Palu Berangsur Membaik

Kondisi pasien positif corona di Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah disebut berangsur membaik. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Parigi Moutong Usulkan Reward Peraih Penghargaan Polygon

Parigi moutong usulkan ada reward peraih penghargaan Polygon pada tahun 2021. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Satu Orang di Sulawesi Tengah Positif Virus Corona

Seorang warga di Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan positif virus corona alias Covid-19. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Ini Jadwal Penyemprotan Disinfektan Pasar Parigi

Disperindag Kabupaten Parigi Moutong menjadwalkan penyemprotan cairan disinfektan ke pasar-pasar , Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Tangkal Corona, Dinkes Parigi Moutong Ajak Tingkatkan Imun Tubuh

Dinkes Parigi Moutong ajak warga untuk meningkatkan imun tubuh untuk menangkal virus corona. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;