Pemda Parigi Moutong Melarang Timbun Bahan Pokok dan Masker

<p>Ilustrasi pedagang masker</p>
Ilustrasi pedagang masker

Parigi moutong, gemasulawesi.comPemda Parigi Moutong melarang seluruh pihak timbun masker, bahan pokok, bahan penting, antiseptik dan alat pelindung diri.

“Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020, terkait penanganan cepat virus corona. Serta upaya menjamin ketersediaan kebutuhan bahan pokok dan bahan penting lainnya,” bunyi surat himbauan Pemda Parigi Moutong nomor 590/307/Perindag, Senin 23 Maret 2020.

Himbauan Pemda Parigi Moutong melarang timbun masker dan barang lainnya, juga dalam rangka mengikuti Surat Edaran Bupati Parigi Moutong tentang penyesuaian kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam surat itu meminta kepada Asosiasi Pasar Sentral Parigi dan pelaku usaha perdagangan di Parigi Moutong agar seluruh pasar rakyat tetap terbuka dan beroperasi dengan normal. Namun, tetap memperhatikan protokol diareal pasar rakyat dan protokol kesehatan yang ada.

Selanjutnya, tidak melakukan dengan sengaja menimbun dan menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan. Atau diluar batas kewajaran dengan maksud memperoleh keuntungan. Sehingga, mengakibatkan harga bahan pangan dan pokok menjadi mahal.

“Tidak menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan,” isi surat himbauan.

Pemda Parigi Moutong juga meminta agar warga tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewapadaan di lingkungan masing-masing. Dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan Pemda.

Pelaku Penimbunan Terancam Hukuman Pidana Penjara Lima Tahun

Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun atau denda Rp 50 Milyar.

“Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang,” bunyi pasal Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Atas larangan itu, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat Pasal 107. Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,” penjelasan Pasal 5.

Artinya, pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal itu akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasal 48 ayat 2.

“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan”

Mengenai kelangkaan masker yang disebabkan karena penimbunan, pedagang harusnya melihat aturan Undang-Undang itu.

Baca juga: Pasien Positif Corona Kota Palu Berangsur Membaik

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Pasien Positif Corona Kota Palu Berangsur Membaik

Kondisi pasien positif corona di Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah disebut berangsur membaik. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Parigi Moutong Usulkan Reward Peraih Penghargaan Polygon

Parigi moutong usulkan ada reward peraih penghargaan Polygon pada tahun 2021. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Satu Orang di Sulawesi Tengah Positif Virus Corona

Seorang warga di Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan positif virus corona alias Covid-19. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Ini Jadwal Penyemprotan Disinfektan Pasar Parigi

Disperindag Kabupaten Parigi Moutong menjadwalkan penyemprotan cairan disinfektan ke pasar-pasar , Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Tangkal Corona, Dinkes Parigi Moutong Ajak Tingkatkan Imun Tubuh

Dinkes Parigi Moutong ajak warga untuk meningkatkan imun tubuh untuk menangkal virus corona. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Sistem Merit ASN

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit ASN.


See All
; ;