Surat Pernyataan Kesanggupan, Syarat Penyaluran Stimulan Zona Merah Kota Palu

Ilustrasi dana stimulan bencana.

Berita kota palu, gemasulawesi BPBD Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut syarat penyaluran stimulan di zona merah adalah surat pernyataan kesanggupan.

“Penyaluran stimulan kepada warga yang di Zona Rawan Bencana IV atau Zona Merah Kota Palu, surat pernyataannya akan diperbanyak sesuai dengan jumlah data,” ungkap Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palu Sulawesi Tengah, Muhammad Issa Sunusi, usai rapat koordinasi antar panitia percepatan data warga penerima stimulan tahap II, Sabtu 30 Mei 2020.

Ia mengatakan, surat pernyataan kesanggupan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat waktu di ruangan pak Walikota dengan warga dari Kelurahan Silae Kota Palu Sulteng.

Kemudian, pelayanan terhadap warga yang ingin mengetahui data dan buku bank yang belum terima, harus tetap terlayani dengan tidak meninggalkan SOP kesehatan berkaitan virus corona.

Ia melanjutkan, penginputan pemberkasan warga lebih dipercepat dari target sebelumnya.

“Target pelayanan tiap minggu kita tingkatkan dari 1.500 sampai 2.000 KK, kini dari 2.000 sampai 3.000 KK,” tuturnya.

Pihaknya kata dia, juga akan menindaklanjuti dan mempercepat penyelesaian masalah administrasi warga khususnya berkas yang retur dari keuangan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Sulteng berkomitmen untuk melakukan percepatan penanganan pelayanan berkas warga penerima dana stimulan tahap II.

Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi antar panitia percepatan data warga penerima stimulan tahap II yang dipimpin langsung Kepala BPBD Kota Palu Sulteng, Ir. Singgih B. Prasetyo, M.Eng.

Rapat yang dilaksanakan di kantor BPBD Kota Palu Sulteng itu dihadiri para operator stimulan, operator operasional bidang, tim monev, PPK, PPTK, dan KPA.

Baca Juga: Asal Morowali, Dua Tambahan Positif Corona Baru Sulawesi Tengah

Sebelumnya, Wali Kota Palu Drs Hidayat M.Si arahkan penyaluran dana stimulan bagi rumah rusak ringan, sedang dan rusak berat secepatnya dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkannya dalam pertemuan terbatas dengan pejabat BPBD Kota Palu di ruang kerjanya Kamis 16 April 2020.

Ia mengatakan, dana untuk rumah rusak sebanyak 38.805 sesuai SK Wali kota dengan nilai Rp. 789 miliar di Bank Sulteng sudah ada dananya.

Dari jumlah rumah rusak tadi kata dia, khusus rusak ringan dan rusak sedang tidak lagi menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Itu berdasarkan hasil konsultasi Walikota dan kepala Bappeda Kota Palu bersama Kemendagri sekitar tiga pekan lalu di Jakarta.

“Hasil kesepakatannya RAB sudah ditiadakan. diganti hasil assessment,” ungkapnya.

Menurut Hidayat, penyusunan RAB membuat proses penyaluran dana stimulan terhambat. engan ditiadakannya RAB, penyalurannya semakin cepat, walaupun tetap ada tahapan-tahapan yang dilakukan.

“Dengan ditiadakannya RAB, kami berharap proses penyalurannya bisa lebih dipercepat. Namun demikian, tetap memperhatikan tahapan tahapan lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyaluran dana tersebut jangan sampai lewat bulan Juni 2020, karena Pemerintah Pusat memberikan batas waktu hanya sampai bulan Juli 2020.

Konsekwensi jika terjadi keterlambatan penyaluran dana stimulant maka akan berakibat pemerintah Kota Palu akan menanggung biaya operasionalnya sendiri.

“Saya ingin percepatan. Tidak boleh terlambat, apalagi dana ini telah lama dinantikan oleh masyarakat calon penerima,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palu, Muhammad Issa Sanusi menjelaskan, persentase pencairan dana stimulan saat ini sudah mencapai 22 persen dari total anggaran Rp. 789 miliar.

“Total terakhir pencairan untuk kurang lebih 11.400 KK sudah selesai,” lapornya kepada Wali Kota Palu.

Menurutnya, penyaluran dana stimulan ini tidak lama, namun tetap ada proses yang dilakukan sesuai mekanisme akutansi.

Sistemnya satu warga satu SP2D dalam keuaangan. Setelah SP2D keluar dari keuangan akutansi, dia akan distribusikan ke Bank Sulteng. Setelah itu disalurkan ke masyarakat melalui BPD disaksikan Lurah dan BPBD.

Laporan: Muhammad Rafii

Bagikan: