DPRD Sahkan Peraturan Daerah RTRW Parigi Moutong

DPRD Sahkan Perda RTRW Parigi Moutong. Rapat Paripurna DPRD Parimo di gedung DPRD, Rabu 22 Juli 2020.

Berita parigi moutong, gemasulawesi DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan daerah atau Perda RTRW dan SPAM melalui rapat paripurna.

“Dua Rancangan peraturan daerah atau Ranperda yang masing-masing mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Parigi Moutong (Parimo) dan tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Disahkan setelah melalui tahapan sejak Februari 2020,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala DPUPRP Parimo Rivai, usai sidang Paripurna di gedung DPRD, Rabu 22 Juli 2020.

Ia mengatakan, terdapat beberapa hal baru dalam muatan Perda RTRW.

Hal baru itu diantaranya, penetapan luas wilayah kawasan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan kawasan strategis kabupaten, memperkuat mitigasi bencana dan adanya jaminan untuk investasi.

“Perda RTRW dianggap penting dalam pengembangan pembangunan di Parigi Moutong kedepannya,” ungkapnya, Rabu 22 Juli 2020.

Ia mengatakan, selain untuk penetapan luas wilayah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB), Perda juga memuat penguatan mitigasi bencana.

Sementara itu, Perda pengembangan SPAM adalah pedoman bagi Pemda untuk mengelola air minum bagi warga Kabupaten Parimo.

“Setelah tahapan penetapan ini, kedua Perda itu masih akan dievaluasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulteng. Sebelum ditandatangani Bupati Parimo,” jelasnya.

Sidang yang berlangsung di gedung DPRD Parigi Moutong itu, nampak hadir Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, pimpinan dan anggota DPRD Parimo dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

Sebelumnya, DPUPRP Parigi Moutong menyebut tengah membahas empat Perda bersama DPRD.

“Keempat Perda itu dibahas dengan dua Pansus sekaligus. Dan pembahasannya masih berlangsung hingga saat ini,” ungkap (Plh) Kepala DPUPRP Parigi Moutong, Rivai.

Ia melanjutkan, Pansus satu pembahasan Perda tentang RTRW Parigi Moutong dan pengelolaan air minum (SPAM).  Sedangkan untuk Pansus II kata dia, pembahasan terkait Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian, Pansus tiga terkait Perda retribusi pajak daerah. Ada empat kategori yang masuk dalam Perda retribusi yang terkait dengan DPUPRP.

Diantaranya, retribusi tentang SPAM atau air minum, tentang penggunaan laboratorium dan alat-alatnya, sewa alat berat dan tentang pekuburan umum yang merupakan milik daerah.

“Terkait pemungut retribusi pajak daerahnya menjadi kewenangan Badan pendapatan daerah (Bapenda),” tegasnya.

Menurutnya, Perda itu akan mengatur penerimaan retribusi pajak daerah hingga puluhan tahun kedepan. Pemda diatur untuk mencari berbagai sumber pendapatan dari seluruh potensi yang ada.

Khusus untuk sewa alat berat kata dia, mengatur untuk bisa menghasilkan retribusi pajak daerah. Biasanya, alat berat hanya dipinjamkan saja. Namun, dengan adanya Perda itu sudah dimungkinkan adanya pendapatan dari kegiatan itu.

Masukan dari DPRD Parigi Moutong, untuk penggolongan tarif retribusi pajak air minum itu disatukan. Pasalnya, dalam draf Perda itu pihaknya memisahkan antara retribusi untuk sekolah negeri dan swasta.

“Seluruh aturan retribusi pajak daerah itu terkumpul dalam produk Perda Omnibuslaw,” terangnya.

Pada dasarnya kata dia, pihaknya tidak mempermasalahkan usulan draf Perdanya. Pihaknya nanti dapat merubah untuk dibahas kembali bersama DPRD.

Sementara untuk tarif retribusi pajak pekuburan masih dalam proses diskusi bersama. Karena ada perbedaan tarif untuk beberapa pekuburan.

“Draf Perdanya itu dalam waktu dekat akan dibawa ke biro hukum Provinsi untuk didiskusikan. Sementara untuk Perda RTRW, akan ada rapat koordinasi dengan beberapa OPD untuk merumuskan bentuk draf Perda selanjutnya,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

Bagikan: