Buntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pj Gubernur Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Perketat Izin Study Tour di Jawa Barat

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terbitkan Surat Edaran terbaru soal aturan perizinan study tour di Jawa Barat. Source: Foto/Dok. Setpres

Jawa Barat, gemasulawesi - Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjadi perhatian serius dalam menangani izin dan pelaksanaan study tour di wilayahnya.

SE tersebut dipicu oleh kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam lalu.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami poin-poin utama yang ditekankan dalam Surat Edaran (SE) dari Pj Gubernur Jabar dan bagaimana hal ini berdampak pada kegiatan pendidikan dan perjalanan wisata siswa di Jawa Barat.

Salah satu poin penting dalam SE adalah mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour.

Baca Juga:
Balon Udara Berisi Petasan Meledak Hebat di Ponorogo, 4 Orang Alami Luka Bakar Cukup Serius, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi peserta didik.

Poin pertama SE menekankan pentingnya lokasi pelaksanaan study tour di dalam kota, dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal ini sejalan dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui promosi destinasi wisata dalam daerah.

Namun, SE juga memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan study tour di luar Provinsi Jawa Barat yang tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga:
Bantu Korban Kecelakaan Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Pemkot Depok Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris

Ini menunjukkan pemahaman bahwa tidak semua kegiatan dapat diubah dengan cepat, dan ada kebutuhan untuk memastikan keamanan dan manfaat yang sama pentingnya di luar provinsi.

Poin kedua SE menyoroti aspek keamanan dalam pelaksanaan study tour.

Dalam SE poin kedua tersebut mencakup kesiapan kendaraan, keamanan jalur perjalanan, dan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan.

Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan seperti yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga:
Agar Masyarakat Merasakan Manfaatnya, Wakil Presiden Meminta Inovasi Produk dan Perbankan Syariah yang Menonjolkan Keunikan Dikembangkan

Poin ketiga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara satuan pendidikan/yayasan penyelenggara dengan Dinas Pendidikan setempat.

Surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan memastikan bahwa kegiatan study tour dilakukan dengan izin dan pemahaman yang jelas dari pihak yang berwenang.

Selain itu, SE juga mencerminkan tanggapan pemerintah terhadap kecelakaan tragis yang terjadi.

Bey Machmudin, dalam kunjungannya ke RSUD Subang, menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian tersebut dan menjamin biaya perawatan ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Gandeng Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kemendikbudristek siap menindaklanjuti kasus kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana

Ini menunjukkan responsifnya pemerintah terhadap keadaan darurat dan komitmen untuk mendukung korban dan keluarganya.

Dengan adanya SE ini, diharapkan pelaksanaan study tour di Jawa Barat dapat lebih terkoordinasi, aman, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta didik.

Keselamatan dan pendidikan adalah prioritas utama, dan SE ini menjadi langkah konkret untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam praktik. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini