Libur Panjang, Dishub Garut Sediakan Area Parkir Tambahan di Destinasi Wisata Agar Cukup Menampung Kendaraan Bermotor

Ket. Foto: Dishub Garut Menyediakan Area Parkir Tambahan di Destinasi Wisata Agar Cukup Menampung Kendaraan Bermotor Source: (Foto/iStock/@webphotographeer)

Garut, gemasulawesi – Dinas Perhubungan Kabupaten Garut dilaporkan menyediakan area parkir tambahan di destinasi wisata yang ada di Garut.

Disebutkan jika hal tersebut dilakukan agar tersedia cukup tempat untuk menampung kendaraan bermotor milik wisatawan saat musim libur panjang seperti sekarang.

Kepala Dinas Perhubungan Garut, Satria Budi, mengatakan untuk tempat parkir di destinasi wisata telah disediakan.

Baca Juga:
Dengan Sejumlah Alasan, Kanwil Kemenag Lampung Mencatat Sebanyak 11 Calon Haji Menunda Keberangkatan ke Tanah Suci pada Tahun 2024

Menurutnya, ada satuan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Garut.

Dalam keterangannya kemarin, tanggal 23 Mei 2024, Satria menyatakan sejumlah destinasi wisata yang ada di Garut selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai daerah yang menggunakan kendaraan bermotor setiap musim libur.

“Dishub Garut telah mempersiapkan kantung-kantung parkir kendaraan untuk menunjang kebutuhan lahan parkir jika kawasan parkir utama di tempat wisata di Garut telah penuh,” katanya.

Baca Juga:
Sebagai Bentuk Apresiasi, Disdikbud Parigi Moutong Akan Menggelar Acara Pemberian Maha Karya untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Pekan Depan

Dia menambahkan jika area parkir tambahan yang disiapkan seperti sejumlah jalan yang ada di Garut, ruang publik, lapangan sekolah dan kantor pemerintahan yang berada di sekitar destinasi wisata.

Satria mengatakan jika ada ruang publik seperti sekolah atau kantor kecamatan yang dapat digunakan untuk kantung parkir.

“Destinasi wisata yang ada di Garut telah tersedia lahan parkir kendaran semuanya dengan kapasitas ruang yang masih terbatas, seperti Darajat, kawasan Cipanas Garut dan wisata alam yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Diduga Efek Sound System dari Para Pendemo, Barang Jualan di Warung Depan Pemkab Banyuwangi Jatuh Berserakan

Satria Budi menegaskan pengeloa objek wisata diwajibkan untuk menyediakan ruang parkir kendaraan yang memadai.

“Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan di kawasan wisata,” ucapnya.

Satria menuturkan jika idealnya, di masing-masing objek wisata ada tempat parkir, sehingga tidak akan mengganggu ruang publik yang lainnya.

Baca Juga:
Viral Momen Haru Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang Ikuti Perkawinan Massal di Gedung Gereja BPMP Sulawesi Utara

Dia memaparkan jika hal itu dilakukan, maka arus lalu lintas juga terjamin akan lancar.

Satria menyampaikan jika Dinas Perhubungan Garut tidak hanya menyiapkan area parkir tambahan, namun, juga menerjunkan tim pengawas parkir untuk mengatur parkir kendaraan agar tidak semrawut di kawasan wisata dan juga di area perkotaan di wilayah Garut. (*/Mey)

Bagikan: