Riau, gemasulawesi - Sekitar 50 calon mahasiswa baru Universitas Riau (Unri) yang telah lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih untuk mundur dari Unri.
Alasannya adalah kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Riau.
Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Muhammad Ravi, mengungkapkan hal ini dalam rapat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Komisi X DPR lalu.
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Prof. Abdul Haris, mengatakan bahwa calon mahasiswa sebenarnya bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
Dia menekankan pentingnya komunikasi antara orangtua mahasiswa dengan pihak kampus untuk mencari solusi terbaik.
Menurut Prof. Haris, permohonan keringanan UKT telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024, khususnya dalam Pasal 17.
Pasal tersebut mengizinkan mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa untuk mengajukan peninjauan kembali UKT jika terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat meminta PTN atau PTNBH untuk meninjau kembali UKT jika data ekonomi mahasiswa tidak sesuai dengan fakta," ucapnya.
Prof. Haris juga menjelaskan bahwa Kemendikbud Ristek terus menjalin komunikasi dengan Unri untuk memastikan keadilan dalam menetapkan UKT.
Mereka mendorong agar kampus memegang prinsip keadilan dalam menetapkan kelompok UKT dan memperlakukan mahasiswa secara adil.
Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Rektor Unri, Prof. Haris menyatakan bahwa semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT hingga tanggal 16 Mei 2024, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi ulang.
Ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak kampus, mahasiswa, dan orangtua mahasiswa dalam mengatasi kendala finansial terkait pendidikan.
Hal ini juga menekankan perlunya keadilan dalam akses pendidikan yang berkualitas bagi semua kalangan masyarakat. (*/Shofia)