Riau, gemasulawesi - Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE., M.Si, telah memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang muncul atas laporannya terhadap seorang mahasiswa yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus tersebut.
Pasalnya, Prof Sri Indarti jadi bulan-bulanan warganet setelah laporannya tersebut viral.
Tak tinggal diam, Prof Sri Indarti pun akhirnya buka suara terkait kebenaran laporan yang dibuatnya.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Instagram resmi Humas Universitas Riau, Sri Indarti menegaskan beberapa hal yang penting berikut:
1. Tidak Ada Laporan Langsung kepada Mahasiswa
Pertama-tama, Sri Indarti menegaskan bahwa sejak awal tidak ada laporan yang ditujukan secara langsung kepada mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Yang dilaporkan adalah sebuah akun media sosial yang diduga berafiliasi dengan Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Hal ini penting untuk menghindari terjadinya misinformasi atau kebingungan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
2. Ruang untuk Kritik dan Masukan
Sebagai lembaga pendidikan, UNRI selalu mendukung kebebasan berekspresi dan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan kampus, termasuk terkait dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sri Indarti menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk membungkam suara mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.
3. Penyelesaian dan Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Riau, diketahui bahwa pemilik akun yang dilaporkan adalah mahasiswa UNRI.
Hal ini membuat UNRI langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang, dan persoalan tersebut tidak dilanjutkan lebih lanjut.
Sri Indarti juga menyampaikan bahwa UNRI telah memberitahu mahasiswa yang bersangkutan bahwa masalah ini sudah selesai.
4. Prinsip Keadilan dalam Pembiayaan Pendidikan
Terakhir, Sri Indarti menegaskan bahwa UNRI selalu mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam pembiayaan pendidikan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kasus ini bermula ketika Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar, membagikan kisahnya setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Riau terkait dengan konten video yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang berlaku di kampus tersebut.
Dalam video yang diunggahnya, Khariq menyoroti ketentuan terkait IPI di lingkungan Universitas Riau, mengkritik kebijakan tersebut dalam rangkaian aksi kampanye yang diprakarsai oleh Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).
Pada tanggal 4 Maret 2024, Khariq dan AMP mengirimkan undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa lainnya, namun tidak ada perwakilan dari pihak rektor yang hadir dalam acara tersebut.
Khariq melanjutkan aksi simbolisnya dengan meletakkan almamater kampus seolah-olah berjualan di depan logo Universitas Riau.
Setelah itu, dia dan sejumlah mahasiswa lainnya melakukan diskusi dan kampanye terkait isu kenaikan iuran di lingkungan kampus, serta membuat video kampanye yang memperlihatkan almamater kampus dengan harga di depan Taman Srikandi.
Namun, Khariq mengungkapkan kekagetannya ketika mengetahui bahwa dia dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau terkait dengan konten video tersebut.
Dalam laporan yang dibuat oleh rektor, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut dengan menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
Khariq menjelaskan bahwa video tersebut dibuat oleh empat orang mahasiswa, namun hanya dia yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. (*/Shofia)