Riau, gemasulawesi - Penjabat atau Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menjadi korban pencurian di kediamannya yang terletak di Jalan Kereta Api, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Rumah Pj Gubernur Riau tersebut dibobol oleh maling, dan dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial BY (28) dan LN (41).
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa keadaan rumah Pj Gubernur Riau saat perampokan dalam keadaan kosong, namun ada orang yang sedang menjaganya.
“Ini rumahnya memang dalam keadaan kosong, akan tetapi ada yang jaga,” kata AKP Syafnil, sebagaimana dikutip dari Instagram @kabarpekanbaru, Sabtu, 13 April 2024.
Pelapor kasus ini adalah Rifaldo Ramadano (29), seorang pegawai honorer yang bertanggung jawab atas keamanan aset milik SF Hariyanto.
Pertama kali Rifaldo menemukan rumah Pj Gubernur Riau tersebut dalam keadaan berantakan, bahkan beberapa barang pun hilang.
“Pelapor pertama kali mengetahaui rumah tersebut sudah berantakan. Bahkan sejumlah barang dinyatakan hilang,” lanjut AKP Syafnil.
Informasi dari warga sekitar juga memberikan petunjuk kepada polisi bahwa pelaku yang melakukan pencurian adalah BY, yang juga seorang tukang parkir di sekitar tempat kejadian.
“Awalnya kami mendapatkan informasi tersebut dari pelapor yang langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata benar bahwa BY lah yang melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya,” jelasnya.
Diketahui pelaku BY juga merupakan pemuda setempat yang diduga sudah melakukan aksi pencurian seperti ini cukup lama.
“Pelaku BY ini merupakan pemuda setempat, dan menurut keterangan yang didapat dari warga sekitar dia sudah sering melakukan aksi pencurian dan sudah sangat meresahkan,” jelasnya.
Dengan bukti dari kamera pengawas CCTV, polisi berhasil mengamankan BY sebagai pelaku utama dan juga mendapati beberapa barang hasil curian yang telah dijual.
Baca Juga:
Diterima Langsung oleh SBY, Prabowo Dilaporkan Melakukan Silaturahmi ke Puri Cikeas Bogor
Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku LN sebagai tersangka tambahan.
Kedua pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kedua pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sesuai perbuatannya, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara," jelas Kapolsek melanjutkan.
Hal ini menunjukkan bahwa tindak kriminalitas dapat terjadi di mana saja, bahkan pada tempat tinggal pejabat tinggi seperti Penjabat Gubernur Riau. (*/Shofia)