Mobil Ajudan Bupati Parigi Moutong Dibobol Maling

<p>Illustrasi pembobolan mobil ajudan Bupati Parigi Moutong.</p>
Illustrasi pembobolan mobil ajudan Bupati Parigi Moutong.

Palu, gemasulawesi.com Mobil milik ajudan Bupati Parigi Moutong (Parimo) sekaligus anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dibobol maling saat diparkir di pinggir Jalan Diponegoro, Palu. Pelaku beraksi dengan memecahkan kaca mobil dan membawa lari pistol serta uang tunai.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh membenarkan informasi itu. Dia menyebut pelaku pembobol mobil ajudan Bupati Parigi Moutong berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor.

“Kejadian pada Senin, 6 Januari 2020 pukul 18.55 Wita. Pelaku memecahkan kaca mobil yang diparkir. Kebetulan kendaraan yang dibobol adalah milik anggota Polda Sulteng dan pelaku membawa lari tas yang berisikan senpi revolver S&W 2, buku tabungan BNI dan uang Rp 1 juta,” kata Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh dikutip dari detiknews, Selasa 7 Januari 2020.

Korban pembobolan bermodus pecah kaca mobil itu adalah Bripka Burhan Husain, yang merupakan anggota Pam Obvit Polda Sulawesi Tengah dan menjabat ajudan Bupati Parigi Moutong.

Ia melanjutkan, kedua pelaku langsung dikejar dan ditangkap sekitar pukul 00.21 Wita. Para pelaku dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki.

“Mereka sangat lincah melarikan diri, namun berhasil kita tangkap di wilayah Palu. Kedua pelaku saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara,” jelasnya.

Baca juga: Ini Hasil Evaluasi Perencanaan Pembangunan Parigi Moutong 2019

Ia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa S&W 2, buku tabungan BNI, dan uang Rp 1 juta. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan mencari tahu motif tersangka melakukan pencurian itu.

Kemudian, dua pelaku pembobolan mobil bermodus pecah kaca mobil milik seorang anggota polisi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tepatnya di depan rumah makan Kaledo Stereo terancam lima tahun penjara.

Terungkap, dua orang yang menjadi pelaku kasus itu yang berhasil ditangkap yakni Alan (27), warga Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara dan Ikbal, warga Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. (***)

Baca juga: Mayat Ditemukan Mengapung di Pantai Goda Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

Ini Hasil Evaluasi Perencanaan Pembangunan Parigi Moutong 2019

Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong mengevaluasi perencanaan pembangunan tahun 2019Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah

Ini Agenda Penyusunan RKPD Parigi Moutong 2021

Bappelitbangda sudah memulai langkah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Parigi Moutong 2021 Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Bahan Pokok Parigi Moutong 6 Januari 2020, Berikut Daftar Harganya

Ini daftar harga satuan bahan pokok menurut pantauan Disperindag Kabupaten Parigi Moutong 6 Januari 2020. Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah

Mayat Ditemukan Mengapung di Pantai Goda Parigi Moutong

Sesosok mayat ditemukan mengapung di Pantai Goda Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Gedung Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong Menjadi Tempat Tes CPNS

Pemerintah daerah Kabupaten Parigi moutong menyediakan Gedung auditorium menjadi tempat pelaksanaan ujian tes CPNS. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;