Dinilai Memberangus Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran

Ket. Foto: Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Melangsungkan Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran Source: (Foto/Abdee for gemasulawesi)

Palu, gemasulawesi – Menurut laporan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Para jurnalis tersebut melakukan demonstrasi karena revisi UU Penyiaran tersebut dinilai memberangus keberadaan pers.

Diketahui jika unjuk rasa dilangsungkan di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu, pada hari ini, tanggal 24 Mei 2024.

Baca Juga:
Sosok Sopyah, Gadis Asal Indramayu yang Menyamar Sebagai Laki-Laki Demi Nafkahi Sang Adik Jadi Sorotan, Intip Kehidupan Sehari-harinya

Dilaporkan jika puluhan jurnalsi dari lintas organisasi profesi, seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PFI (Pewarta Foto Indonesia) Palu dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Sulawesi Tengah, berkumpul dalam aksi demo dengan membawa berbagai poster dan tulisan.

Diantara poster-poster dan tulisan yang dibawa bertuliskan ‘Tolak Revisi UU Penyiaran’.

Sebagian jurnalis bahkan ada yang meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes.

Baca Juga:
Tolak Kapal Tongkang Batubara yang Melintas, Ratusan Warga Tembesi Lempari Tugboat Nanriang dengan Molotov hingga Terbakar

Andi Saiful, yang merupakan Koordinator Lapangan atau Korlap Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, mengungkapkan alasannya kenapa RUU Penyiaran problematik dan juga layak untuk ditolak.

Menurutnya, perluasan definisi penyiaran draft revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi atau Baleg pada tanggal 27 Maret 2024, memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk ke dalam UU Penyiaran tahun 2002.

Dia menyatakan jika ini menambah subjek hukum baru, yakni ‘platform digital penyiaran’.

Baca Juga:
Geger! Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Juru Parkir di Pekanbaru Gegara Tak Terima dengan Perlakuan Buruk yang Dialami Rekannya

“Ini memiliki potensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” katanya.

Dia menambahkan bahwa larangan menayangkan jurnalisme investigasi pada Pasal 50B ayat 2 (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

“Larangan itu jelas menyasar kerja-kerja dari jurnalisme investigasi, baik di media arus utama atau di platform digital,” ujarnya.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Kontes Miss Waria yang Digelar di Lebong Bengkulu Disaksikan oleh Anak-Anak di Bawah Umur, Warganet Kecam Penyelenggara

Dia menegaskan hal tersebut membungkam kebebasan pers.

“Oleh karena itu, AJI Palu, PFI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng menolak draft revisi UU Penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR untuk menangguhkannya hingga periode mendatang,” tekannya.

Yardin Hasan, yang merupakan Ketua AJI Palu, menuturkan penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan para jurnalis, namun, juga memperjuangkan kehidupan masyarakat. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini