Agar Warga Sekitar Tidak Terganggu, Wali Kota Palu Tekankan Mitra Usaha Tambang Galian C Harus Secepatnya Menanggulangi Masalah Polusi Udara

Ket. Foto: Wali Kota Palu Menyatakan Agar Warga Sekitar Tidak Terganggu, Mitra Usaha Tambang Galian C Harus Secepatnya Menanggulangi Masalah Polusi Udara Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan berkaitan dengan polusi udara, dirinya menekankan para mitra usaha tambang galian C harus secepatnya melakukan penanggulangan masalah itu.

Menurut Wali Kota Palu, hal tersebut agar masyarakat yang bermukim di sekitar pertambangan tidak terganggu.

Pemerintah Kota Palu dikabarkan mengancam perusahaan pertambangan galian C menyetop atau tidak mengeluarkan berita acara mengenai pengukuran material pertambangan jika tidak melakukan penataan lingkungan akibat aktivitas galian.

Baca Juga:
Telah Terjadi Begitu Cepat, Rektor UIN Datokarama Palu Sebut Guru Tidak Boleh Tertinggal dari Perubahan

Wali Kota Palu mengungkapkan Pemerintah Kota Palu telah memberikan kesempatan kepada mitra usaha pertambangan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan lingkungan dan juga infrastruktur jalan.

“Tetapi, hal ini belum dilaksanakan pihak perusahaan dalam kurun waktu 1,5 tahun,” katanya.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan mitra pertambangan galian C yang melakukan operasinya di Palu pada tanggal 3 Juli 2024.

Baca Juga:
Pastikan Kehandalan Suplai, PLN UID Sulutenggo Ungkap Telah Lakukan Evaluasi terhadap Infrastruktur Distribusi Listrik

Dia menyatakan komitmen yang dibangun di tahun 2022 berkaitan dengan penanganan ruang jalan protokol yang menjadi perlintasan utama dari aktivitas pertambangan dan juga penataan lingkungan, yang disebutkannya memicu polusi di sekitar kawasan pertambangan.

Menurut Hadianto Rasyid, isu lingkungan yang menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini adalah masalah dampak polusi udara.

“Lalu sedimentasi terbawa hujan ke badan jalan,” jelasnya.

Baca Juga:
Driver Ojek Online di Jakarta Barat Ini Dikejutkan dengan Penemuan Paket Berisi Narkoba yang Dibungkus dalam Mi Instan, Begini Kronologinya

Dia melanjutkan jika masalah yang lainnya adalah jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh mitra usaha tambang.

Dia menuturkan meski jalan Trans Palu-Donggala merupakan kewenangan dari BPJN atau Balai Pelaksana Jalan Nasional, namun, Pemkot Palu mempunyai semua ruang yang ada di kota.

“Juga bertanggungjawab atas semua hal tersebut, maka pihak perusahaan harus menepati komitmen yang telah disepakati sebelumnya,” pungkasnya.

Baca Juga:
Viral Detik-Detik Truk Overload di Jalan Poros Malaga Kabere Sulawesi Selatan Tiba-Tiba Mundur, Nyaris Menabrak Pengendara Lain

Wali Kota Palu menyampaikan berita acara pengukuran pertambangan kewenangan pemerintah daerah.

“Jika rekomendasi itu tidak dikeluarkan, maka aktivitas pengapalan material tidak dapat dilakukan oleh otoritas Syahbandar dan juga otoritas lainnya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pelayaran,” terangnya. (*/Mey)

Bagikan: