Ironis! Pensiunan Guru TK di Jambi Ini Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar Senilai Rp75 Juta pada Negara, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Asniani, seorang pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan gaji serta tunjangan yang diterimanya 2 tahun terakhir. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Jambi, gemasulawesi - Asniani, seorang pensiunan guru TK di Jambi, mendapati dirinya terperangkap dalam situasi yang memilukan.

Hal ini lantaran Asniani diminta mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 

Uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang telah diterima Asniani selama dua tahun setelah seharusnya dia pensiun pada usia 58 tahun. 

Kini, pada usia 60 tahun, Asniani harus menghadapi konsekuensi dari kelebihan pembayaran gaji yang disimpulkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang, Polisi Sita 1,2 Ton Tembakau Sintesis, Begini Motif Operandi Pelaku

Asniani, yang tinggal di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, telah bekerja keras sebagai pendidik sepanjang karirnya. 

Namun, ironisnya, masa pensiun yang seharusnya menjadi masa-masa tenang justru berubah menjadi mimpi buruk. 

Dia terkejut ketika pihak berwenang menginformasikan bahwa gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun setelah usia pensiunnya tidak seharusnya dibayarkan menurut aturan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit dari BPK menemukan bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan terkait gaji Asniani. 

Baca Juga:
Pemilihan Wali Kota Medan, Gerindra dan NasDem Nyatakan Berkoalisi serta Mengusung Kadernya untuk Maju

Kelebihan bayar yang terjadi mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 75 juta. 

Jumlah ini merupakan akumulasi dari gaji dan tunjangan yang terus diterimanya melewati usia pensiun yang seharusnya.

Asniani sendiri mengaku tidak menyadari kesalahan ini. Baginya, menerima gaji dan tunjangan merupakan hal yang biasa selama dua tahun terakhir ini. 

Namun, ketika kabar bahwa dia harus mengembalikan jumlah yang signifikan ini mencuat, Asniani merasa terpukul dan tidak sanggup untuk mengembalikan uang sebanyak itu. 

Baca Juga:
Kebakaran Hebat Melanda Gudang dan Toko Perabot di Kota Bekasi, 5 Anggota Keluarga yang Terjebak Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Penyebabnya

Baginya, uang sebesar Rp 75 juta bukanlah jumlah yang kecil, terutama untuk seorang pensiunan yang mengandalkan tabungan dan dana pensiun untuk masa depannya.

Kondisi ini menjadi cerminan dari kompleksitas administrasi dan manajemen keuangan di sektor publik, terutama terkait dengan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri. 

Bagaimana kesalahan administratif semacam ini bisa terjadi dan terus berlanjut tanpa terdeteksi lebih awal menjadi pertanyaan yang mengemuka dalam kasus Asniani.

Selain itu, reaksi masyarakat terhadap kasus ini juga beragam. 

Baca Juga:
Tanggapi Ramainya Desakan Budi Arie Mundur dari Menkominfo Imbas Dibobolnya PDN, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Ada yang menyalahkan sistem administrasi yang kurang transparan dan cenderung rentan terhadap kesalahan semacam ini. 

Di sisi lain, ada juga yang menunjukkan empati terhadap Asniani, mengingat bahwa dia adalah seorang pensiunan yang kini harus menghadapi masalah yang tidak dia rencanakan di masa pensiunnya.

"Beliau 2 tahun itu ngajar, mencerdaskan anak bangsa, bukan main judol atau tidur ditempat tugas. Kalau memang dibayar dari uang rakyat, kami ikhlas buat Ibu guru," komentar akun @dew***.

Bagi Asniani sendiri, tantangan ini bukan hanya soal mengembalikan uang, tetapi juga soal martabat dan masa depannya. 

Baca Juga:
Intiplah Wisata Sejarah dan Alam yang Menawan dengan Mengungkap Keindahan Candi Tawangalun di Sidoarjo

Dia berharap agar ada solusi yang adil dan berkeadilan untuk masalah ini, yang mempertimbangkan kondisinya sebagai seorang pensiunan dengan keterbatasan ekonomi. (*/Shofia)

Bagikan: