Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang, Polisi Sita 1,2 Ton Tembakau Sintesis, Begini Motif Operandi Pelaku

Sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Klojen, Kota Malang yang ternyata pabrik narkoba digerebek Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai kemarin.
Sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Klojen, Kota Malang yang ternyata pabrik narkoba digerebek Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai kemarin. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Nasional, gemasulawesi - Pabrik narkoba terbesar yang berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang berhasil digerebek petugas.

Bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar yang pernah ditemukan di Indonesia. 

Pengungkapan ini bermula dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta, yang kemudian mengarahkan petugas ke pabrik narkoba tersebut setelah serangkaian penyelidikan dan profiling mendalam.

Pabrik ini tidak hanya memproduksi tembakau sintetis jenis "gorila", tetapi juga ekstasi dan pil xanax dalam skala besar. 

Baca Juga:
Tepati Janji! Hacker Sudah Berikan Kunci Enkripsi Pusat Data Nasional pada Pemerintah Cuma-cuma, Sindir Lemahnya Keamanan PDN di Indonesia

Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian berhasil mengamankan 5 tersangka utama, bersama dengan sejumlah besar barang bukti.

Diantaranya mencakup 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, dan bahan-bahan untuk memproduksi lebih dari 2,1 juta butir ekstasi.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, pabrik ini telah beroperasi selama 2 bulan dan mampu menghasilkan sekitar 4.000 butir ekstasi setiap hari. 

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyewa rumah sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. 

Baca Juga:
Bagian dari Silaturahmi Kebangsaan kepada Sejumlah Tokoh Nasional, Wakil Ketua MPR Ungkap Dialog dengan Ketum PAN Berlangsung Hangat

Proses produksi narkoba tersebut diatur dari jarak jauh menggunakan aplikasi konferensi video oleh seorang WNA yang saat ini sedang dicari oleh pihak berwenang. 

Selain itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menjual narkoba secara online melalui platform e-commerce dan media sosial Instagram, serta menggunakan layanan ekspedisi untuk distribusi barang haram tersebut. 

Barang bukti yang berhasil disita diyakini dapat mencegah ancaman narkoba terhadap sekitar 5,35 juta jiwa.

Pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti nyata dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. 

Baca Juga:
Usai Aksi Petani Tomat Buang Hasil Panen Gegara Harganya yang Anjlok Viral, Bupati Solok Sumatera Barat Turun Gunung, Carikan Solusinya

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, juga mengajak seluruh warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersatu dalam memerangi narkoba. 

"Mari kita bersama-sama menjaga Kota Malang dan seluruh Jawa Timur dari ancaman narkoba," tegasnya.

Keberhasilan besar dalam operasi ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan media, yang mengapresiasi upaya keras aparat kepolisian dalam menangani kejahatan narkotika yang begitu meresahkan. 

Baca Juga:
Keajaiban Tersembunyi Pantai Alinda, Ini Dia Surga Kecil dengan Ketenangan Alam di Sorong Barat yang Hadirkan Panorama Memukau!

Operasi ini juga menjadi momentum penting untuk mengingatkan akan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, serta pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Driver Ojek Online di Jakarta Barat Ini Dikejutkan dengan Penemuan Paket Berisi Narkoba yang Dibungkus dalam Mi Instan, Begini Kronologinya

Pengemudi ojek online di Jakarta Barat dikejutkan dengan temuan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam sebuah paket yang ia terima.

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Belasan Orang Dilaporkan Diamankan oleh BNN Sulawesi Tengah

BNN Provinsi Sulawesi Tengah menangkap sebanyak 18 orang yang merupakan warga Kota Palu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pabrik Narkoba Ekstasi yang Sudah Berjalan 6 Bulan di Medan Akhirnya Terbongkar, Begini Cara Pelaku Melancarkan Aksinya

Polisi berhasil bongkar aksi pasutri di Medan yang mengoperasikan pabrik narkoba ekstasi selama 6 bulan terakhir. Terancam pidana 20 tahun.

Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh, Kasatresnarkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo Positif Narkoba Jenis Sabu, Polda Jatim Ambil Langkah Tegas Ini

Polda Jatim memutuskan untuk mencopot jabatan Iptu Sukoyo dari Kasatresnarkoba Polres Blitar usai kedapatan positif narkoba jenis sabu.

Terungkap! Sosok Mayat yang Ditemukan di Dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba, Diduga Sedang Sembunyi dari Kejaran Polisi

Polisi mengungkap bahwa pria yang tewas di toren air Pondok Aren, Tangerang Selatan adalah seorang bandar narkoba yang bersembunyi.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;