Nasional, gemasulawesi - Pabrik narkoba terbesar yang berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang berhasil digerebek petugas.
Bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar yang pernah ditemukan di Indonesia.
Pengungkapan ini bermula dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta, yang kemudian mengarahkan petugas ke pabrik narkoba tersebut setelah serangkaian penyelidikan dan profiling mendalam.
Pabrik ini tidak hanya memproduksi tembakau sintetis jenis "gorila", tetapi juga ekstasi dan pil xanax dalam skala besar.
Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian berhasil mengamankan 5 tersangka utama, bersama dengan sejumlah besar barang bukti.
Diantaranya mencakup 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, dan bahan-bahan untuk memproduksi lebih dari 2,1 juta butir ekstasi.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, pabrik ini telah beroperasi selama 2 bulan dan mampu menghasilkan sekitar 4.000 butir ekstasi setiap hari.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyewa rumah sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk menutupi kegiatan ilegal mereka.
Proses produksi narkoba tersebut diatur dari jarak jauh menggunakan aplikasi konferensi video oleh seorang WNA yang saat ini sedang dicari oleh pihak berwenang.
Selain itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku menjual narkoba secara online melalui platform e-commerce dan media sosial Instagram, serta menggunakan layanan ekspedisi untuk distribusi barang haram tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita diyakini dapat mencegah ancaman narkoba terhadap sekitar 5,35 juta jiwa.
Pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti nyata dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, juga mengajak seluruh warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersatu dalam memerangi narkoba.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kota Malang dan seluruh Jawa Timur dari ancaman narkoba," tegasnya.
Keberhasilan besar dalam operasi ini telah menarik perhatian luas masyarakat dan media, yang mengapresiasi upaya keras aparat kepolisian dalam menangani kejahatan narkotika yang begitu meresahkan.
Operasi ini juga menjadi momentum penting untuk mengingatkan akan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, serta pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*/Shofia)