Medan, gemasulawesi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone.
Pabrik yang beroperasi di sebuah rumah di Medan ini diungkap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Mephedrone, yang merupakan narkotika jenis baru, termasuk dalam golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh pasangan suami-istri berinisial HK (laki-laki) dan DK (perempuan).
HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik, sementara DK membantu dalam proses pembuatan narkoba.
Pabrik ini beroperasi di sebuah kamar di lantai tiga rumah mereka yang berukuran 13,5 meter persegi.
Pasangan ini mengaku telah mempelajari cara membuat narkotika jenis ekstasi melalui internet dan telah menjalankan operasinya selama enam bulan terakhir.
Mereka menargetkan penjualan narkoba ke tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara.
“Adapun pemilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri,” kata Mukti dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 15 Juni 2024.
Selain pasangan suami-istri tersebut, polisi juga menangkap empat orang lainnya dalam operasi ini, sehingga total tersangka yang diamankan menjadi enam orang.
Keempat orang tambahan tersebut adalah SS alias D (laki-laki), yang berperan dalam pemesanan alat cetak dan pemasaran; HD (perempuan), yang bertindak sebagai pemesan ekstasi; serta dua saksi berinisial S (perempuan) dan AP (laki-laki).
Polisi juga menetapkan dua orang sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu R dan B.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di clandestine laboratorium, termasuk alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium.
Barang bukti lainnya meliputi bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, 635 butir ekstasi seberat 232,13 gram, dan mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.
Total berat bahan kimia cair dan padat yang ditemukan mencapai 227,46 kg, yang bisa menghasilkan sekitar 314.190 butir ekstasi.
Dengan asumsi satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang per hari, maka potensi penyelamatan jiwa dari pengungkapan ini mencapai 314.190 orang.
Polisi terus menyelidiki jaringan luas terkait pabrik narkoba ini, pastikan pelaku dihukum sesuai undang-undang.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan Bareskrim Polri dalam memberantas produksi dan distribusi narkotika di Indonesia.
Polisi akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas narkotika dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik.
Lebih lanjut Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (*/Shofia)