Pabrik Narkoba Ekstasi yang Sudah Berjalan 6 Bulan di Medan Akhirnya Terbongkar, Begini Cara Pelaku Melancarkan Aksinya

Polisi berhasil membongkar pabrik narkoba esktasi yang sudah dijalankan pasutri di Medan ini selama 6 bulan terakhir.
Polisi berhasil membongkar pabrik narkoba esktasi yang sudah dijalankan pasutri di Medan ini selama 6 bulan terakhir. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Medan, gemasulawesi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone. 

Pabrik yang beroperasi di sebuah rumah di Medan ini diungkap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. 

Mephedrone, yang merupakan narkotika jenis baru, termasuk dalam golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh pasangan suami-istri berinisial HK (laki-laki) dan DK (perempuan). 

Baca Juga:
Badai PHK Massal Industri Tekstil di Indonesia Semakin Tinggi, 13.800 Pekerja Terpaksa Dipulangkan, Ini Alasannya

HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik, sementara DK membantu dalam proses pembuatan narkoba. 

Pabrik ini beroperasi di sebuah kamar di lantai tiga rumah mereka yang berukuran 13,5 meter persegi. 

Pasangan ini mengaku telah mempelajari cara membuat narkotika jenis ekstasi melalui internet dan telah menjalankan operasinya selama enam bulan terakhir. 

Mereka menargetkan penjualan narkoba ke tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:
Momen Para Siswa SDN 002 Desa Tanjung Riau Belajar di Ruangan Bekas WC Viral, Begini Kata Kadisdik Kabupaten Kampar

“Adapun pemilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri,” kata Mukti dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 15 Juni 2024.

Selain pasangan suami-istri tersebut, polisi juga menangkap empat orang lainnya dalam operasi ini, sehingga total tersangka yang diamankan menjadi enam orang. 

Keempat orang tambahan tersebut adalah SS alias D (laki-laki), yang berperan dalam pemesanan alat cetak dan pemasaran; HD (perempuan), yang bertindak sebagai pemesan ekstasi; serta dua saksi berinisial S (perempuan) dan AP (laki-laki). 

Polisi juga menetapkan dua orang sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu R dan B.

Baca Juga:
Lakukan Kunjungan Kehormatan, Menlu RI dan Presiden Finlandia Membahas Pentingnya Mendorong Gencatan Senjata Segera di Jalur Gaza

Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di clandestine laboratorium, termasuk alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium. 

Barang bukti lainnya meliputi bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, 635 butir ekstasi seberat 232,13 gram, dan mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram. 

Total berat bahan kimia cair dan padat yang ditemukan mencapai 227,46 kg, yang bisa menghasilkan sekitar 314.190 butir ekstasi. 

Dengan asumsi satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang per hari, maka potensi penyelamatan jiwa dari pengungkapan ini mencapai 314.190 orang.

Baca Juga:
Perlu Bantuan dari Kemendag, BPKH Sebut Kesepakatan antara Indonesia dengan Arab Saudi Diperlukan untuk Mendatangkan Bahan Baku

Polisi terus menyelidiki jaringan luas terkait pabrik narkoba ini, pastikan pelaku dihukum sesuai undang-undang. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan Bareskrim Polri dalam memberantas produksi dan distribusi narkotika di Indonesia. 

Polisi akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas narkotika dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Lebih lanjut Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh, Kasatresnarkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo Positif Narkoba Jenis Sabu, Polda Jatim Ambil Langkah Tegas Ini

Polda Jatim memutuskan untuk mencopot jabatan Iptu Sukoyo dari Kasatresnarkoba Polres Blitar usai kedapatan positif narkoba jenis sabu.

Viral Detik-detik TNI  AL Kejar Perahu Kurir Narkoba dari Malaysia di Lanal Tanjung Balai Asahan, 1,115 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Sebuah video yang viral menunjukkan momen TNI AL mengejar perahu kurir narkoba dari Malaysia di Lanal Tanjung Balai Asahan.

Terungkap! Sosok Mayat yang Ditemukan di Dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba, Diduga Sedang Sembunyi dari Kejaran Polisi

Polisi mengungkap bahwa pria yang tewas di toren air Pondok Aren, Tangerang Selatan adalah seorang bandar narkoba yang bersembunyi.

Hingga Mei 2024, Sebanyak 60 Tersangka yang Terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba Fredy Pratama Berhasil Diamankan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri sukses menahan 60 tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama terhitung hingga Mei 2024 ini.

Viral Detik-Detik Penangkapan Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang oleh Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba di Sebuah Toko Pakaian

Buron sejak Maret 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;