Geger! Pemilik Kos di Semarang Ini Kepergok Konsumsi Daging Kucing dengan Lahap, Alasannya Mengejutkan

Pria yang diketahui sebagai pemilik kos itu viral lantaran memakan daging kucing. Source: Foto/Tangkap layar Tiktok @three.in.onee

Semarang, gemasulawesi - Kasus yang mengejutkan baru-baru ini terjadi di Gunungpati, Semarang, di mana seorang pemilik kos berusia 63 tahun, bernama Nur, kepergok mengonsumsi daging kucing. 

Kejadian ini terungkap setelah bau bangkai yang menyengat tercium di sekitar area kos, yang memicu para penghuni kos untuk melakukan penyelidikan sendiri. 

Mereka menemukan Nur sedang makan nasi dengan lauk daging kucing, yang kemudian diakui oleh Nur sebagai cara untuk mengobati diabetes yang dideritanya.

Menurut pengakuan Nur, ia telah memakan daging kucing lebih dari sepuluh kali, dengan alasan bahwa daging kucing dianggap rendah kalori dan ia tidak mampu membeli daging sapi. 

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Oknum Dosen UNY Diduga Lakukan Penganiayaan kepada Mahasiswa, Begini Kata Ketua BEM yang Melihatnya Langsung

Insiden ini terungkap ketika para penghuni kos menggerebek Nur yang sedang menyantap daging kucing tersebut. 

Penemuan ini memicu kecurigaan setelah beberapa kucing di sekitar kos dilaporkan hilang secara misterius dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam video yang beredar, Nur terlihat tenang sambil makan nasi dan daging kucing yang dilengkapi dengan kecap. 

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian menemukan sisa tulang kucing, alat memasak, dan senjata yang digunakan untuk membunuh kucing di lokasi kejadian. 

Baca Juga:
Pakai Seragam dan Baret Merah Kopassus, Pria Ini Viral Usai Ngaku Anggota TNI AD Aktif Saat Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Tangerang

AKP Johan Widodo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa tersangka telah mengonsumsi daging kucing sejak tiga tahun lalu, dan biasanya membunuh kucing yang sedang tidur dengan menggunakan gagang sabit sebelum memotong dan merebus dagingnya.

Atas perbuatannya, Nur kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Meskipun tidak ditahan, ia diwajibkan melapor dua kali seminggu ke polisi, dan kondisi kejiwaannya sedang diperiksa oleh pihak berwenang. 

Ancaman hukuman yang dihadapi Nur cukup berat, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga:
Padahal PPDB Sudah Berakhir, SMAN 9 Kota Tangerang Selatan Diduga Tetap Menerima Siswa Baru, Isu Adanya Pungli Kembali Jadi Sorotan

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama para pecinta hewan yang mengecam tindakan tersebut. 

Pengungkapan ini juga mengingatkan publik akan pentingnya menjaga hak-hak hewan dan perlunya tindakan tegas terhadap kekerasan terhadap hewan. 

Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan dalam kasus ini serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan penanganan yang sesuai. (*/Shofia)

Bagikan: