Pakai Seragam dan Baret Merah Kopassus, Pria Ini Viral Usai Ngaku Anggota TNI AD Aktif Saat Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Tangerang

Viral aksi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung.
Viral aksi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung. Source: Foto/Dok. Dispenad

Tangerang, gemasulawesi - Belakangan ini, sebuah video yang menunjukkan James Makapedua mengenakan seragam TNI AD dan baret merah Kopassus viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, James terlihat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

James mengklaim jiika dirinya masih menjadi anggota aktif TNI dan menyatakan bahwa pengadilan sipil tidak berwenang memproses kasusnya, mengingat statusnya sebagai prajurit Kopassus.

Klaim ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan keraguan karena biasanya kasus militer ditangani oleh Mahkamah Militer, bukan pengadilan sipil.

Baca Juga:
Besok! Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana untuk Ikut Sumpah Pocong, Buktikan Ketidakbersalahannya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Dalam video viral itu, James tampil dengan seragam TNI yang lengkap dengan pangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan baret merah khas Kopassus. 

Dia berargumen bahwa statusnya sebagai anggota aktif TNI memberikan kekebalan hukum dari proses hukum sipil. 

Penampilan James dengan seragam militer di pengadilan dan klaimnya mengenai statusnya telah menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penyalahgunaan identitas militer untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Beberapa netizen dan pengamat hukum mempertanyakan keaslian klaim James, mengingat biasanya kasus-kasus yang melibatkan anggota militer ditangani oleh pengadilan militer. 

Baca Juga:
Padahal PPDB Sudah Berakhir, SMAN 9 Kota Tangerang Selatan Diduga Tetap Menerima Siswa Baru, Isu Adanya Pungli Kembali Jadi Sorotan

Selain itu, video ini memperlihatkan James menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan pangkat terakhirnya, yang menambah keraguan tentang integritas klaimnya.

Para pengamat juga mencatat bahwa James tampak berusaha menggunakan identitasnya untuk menunda atau menghindari proses hukum sipil. 

Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan James memicu diskusi tentang bagaimana individu dapat menggunakan posisi atau identitas tertentu untuk tujuan pribadi dalam konteks hukum.

Menanggapi video dan klaim tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi resmi. 

Baca Juga:
Heboh Kasus Dugaan Pungli Berkedok Jual Beli Kursi di SMAN 7 Serpong Utara Tangerang Selatan, Sosok Ini Bongkar Hasil Temuannya

Brigjen Kristomei menegaskan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. 

Alasan pemberhentian tersebut adalah karena James terbukti melakukan desersi dan pernikahan ganda, yang membuat statusnya sebagai anggota aktif TNI AD tidak sah.

"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas TNI AD," ujar Brigjen Kristomei, menegaskan bahwa James tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif TNI AD.

Brigjen Kristomei juga menjelaskan bahwa pangkat terakhir James sebelum diberhentikan adalah Sersan Kepala (Serka), bukan Pembantu Letnan Dua (Pelda) seperti yang dikenakan dalam video. 

Baca Juga:
Kasus Pemalakan Jelang Pilkada Serentak 2024 Marak Terjadi, Polisi Amankan 47 Pelaku di Koja Jakarta Utara

Oleh karena itu, James tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI AD. 

Klarifikasi ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani James di pengadilan umum adalah sah, karena ia sudah berstatus sebagai warga sipil.

Sidang lanjutan untuk kasus James Makapedua dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjernihkan kebingungan publik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral! Toko Kelontong di Karangligar Karawang Jadi Korban Penipuan Pria dengan Modus Tukar Uang Receh, Begini Kronologinya

Toko Kelontong di Karangligar, Telukjambe Barat, mengalami kerugian sebesar Rp509 ribu akibat modus penukaran uang koin.

Puluhan Penyanyi Dangdut di Depok Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp3,5 Miliar

Puluhan penyanyi atau biduan asal Depok didampingi kuasa hukumnya membuat laporan dugaan penipuan arisan bodong ke Polres Metro Depok.

Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun! Ternyata Begini Modus Operandi Sindikat Penipuan Online Berkedok Loker Paruh Waktu yang Viral di Media Sosial

Kasus penipuan jaringan internasional bermodus lowongan kerja paruh waktu berhasil diungkap Polri, begini modus operandi pelaku.

Dijanjikan 3 Anaknya Masuk Akpol dan TNI, Ibu di Sumatera Utara Ini Malah Jadi Korban Penipuan hingga Rp4 Miliar, Begini Kronologinya

Lestina Barus, seorang warga di Sumatera Utara menjadi korban dugaan penipuan modus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;