Pakai Seragam dan Baret Merah Kopassus, Pria Ini Viral Usai Ngaku Anggota TNI AD Aktif Saat Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Tangerang

Viral aksi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung.
Viral aksi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung. Source: Foto/Dok. Dispenad

Tangerang, gemasulawesi - Belakangan ini, sebuah video yang menunjukkan James Makapedua mengenakan seragam TNI AD dan baret merah Kopassus viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, James terlihat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

James mengklaim jiika dirinya masih menjadi anggota aktif TNI dan menyatakan bahwa pengadilan sipil tidak berwenang memproses kasusnya, mengingat statusnya sebagai prajurit Kopassus.

Klaim ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan keraguan karena biasanya kasus militer ditangani oleh Mahkamah Militer, bukan pengadilan sipil.

Baca Juga:
Besok! Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana untuk Ikut Sumpah Pocong, Buktikan Ketidakbersalahannya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Dalam video viral itu, James tampil dengan seragam TNI yang lengkap dengan pangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan baret merah khas Kopassus. 

Dia berargumen bahwa statusnya sebagai anggota aktif TNI memberikan kekebalan hukum dari proses hukum sipil. 

Penampilan James dengan seragam militer di pengadilan dan klaimnya mengenai statusnya telah menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penyalahgunaan identitas militer untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Beberapa netizen dan pengamat hukum mempertanyakan keaslian klaim James, mengingat biasanya kasus-kasus yang melibatkan anggota militer ditangani oleh pengadilan militer. 

Baca Juga:
Padahal PPDB Sudah Berakhir, SMAN 9 Kota Tangerang Selatan Diduga Tetap Menerima Siswa Baru, Isu Adanya Pungli Kembali Jadi Sorotan

Selain itu, video ini memperlihatkan James menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan pangkat terakhirnya, yang menambah keraguan tentang integritas klaimnya.

Para pengamat juga mencatat bahwa James tampak berusaha menggunakan identitasnya untuk menunda atau menghindari proses hukum sipil. 

Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan James memicu diskusi tentang bagaimana individu dapat menggunakan posisi atau identitas tertentu untuk tujuan pribadi dalam konteks hukum.

Menanggapi video dan klaim tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi resmi. 

Baca Juga:
Heboh Kasus Dugaan Pungli Berkedok Jual Beli Kursi di SMAN 7 Serpong Utara Tangerang Selatan, Sosok Ini Bongkar Hasil Temuannya

Brigjen Kristomei menegaskan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. 

Alasan pemberhentian tersebut adalah karena James terbukti melakukan desersi dan pernikahan ganda, yang membuat statusnya sebagai anggota aktif TNI AD tidak sah.

"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas TNI AD," ujar Brigjen Kristomei, menegaskan bahwa James tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif TNI AD.

Brigjen Kristomei juga menjelaskan bahwa pangkat terakhir James sebelum diberhentikan adalah Sersan Kepala (Serka), bukan Pembantu Letnan Dua (Pelda) seperti yang dikenakan dalam video. 

Baca Juga:
Kasus Pemalakan Jelang Pilkada Serentak 2024 Marak Terjadi, Polisi Amankan 47 Pelaku di Koja Jakarta Utara

Oleh karena itu, James tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI AD. 

Klarifikasi ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani James di pengadilan umum adalah sah, karena ia sudah berstatus sebagai warga sipil.

Sidang lanjutan untuk kasus James Makapedua dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjernihkan kebingungan publik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral! Toko Kelontong di Karangligar Karawang Jadi Korban Penipuan Pria dengan Modus Tukar Uang Receh, Begini Kronologinya

Toko Kelontong di Karangligar, Telukjambe Barat, mengalami kerugian sebesar Rp509 ribu akibat modus penukaran uang koin.

Puluhan Penyanyi Dangdut di Depok Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp3,5 Miliar

Puluhan penyanyi atau biduan asal Depok didampingi kuasa hukumnya membuat laporan dugaan penipuan arisan bodong ke Polres Metro Depok.

Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun! Ternyata Begini Modus Operandi Sindikat Penipuan Online Berkedok Loker Paruh Waktu yang Viral di Media Sosial

Kasus penipuan jaringan internasional bermodus lowongan kerja paruh waktu berhasil diungkap Polri, begini modus operandi pelaku.

Dijanjikan 3 Anaknya Masuk Akpol dan TNI, Ibu di Sumatera Utara Ini Malah Jadi Korban Penipuan hingga Rp4 Miliar, Begini Kronologinya

Lestina Barus, seorang warga di Sumatera Utara menjadi korban dugaan penipuan modus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;