Puluhan Penyanyi Dangdut di Depok Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp3,5 Miliar

70 biduan atau penyanyi dangdut menjadi korban penipuan berkedok arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
70 biduan atau penyanyi dangdut menjadi korban penipuan berkedok arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Source: Foto/Instagram @infodepok_id

Depok, gemasulawesi - Sebuah kasus penipuan arisan bodong baru-baru ini menghebohkan masyarakat Depok setelah puluhan penyanyi lokal menjadi korban penipuan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. 

Para penyanyi lokal ini, didampingi kuasa hukum mereka, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Kasus penipuan yang dialami penyanyi lokal di Depok ini melibatkan seorang terlapor berinisial SP yang dikenal sebagai pelaku arisan bodong dengan sekitar 70 anggota. 

Setiap anggota diminta untuk menyetor uang dengan iming-iming keuntungan 100 persen. 

Baca Juga:
Kritik Keras Petugas Damkar yang Lakukan Roum Tour dan Perlihatkan Alat-alat Rusak Hingga Viral, Wali Kota Depok Singgung Soal Etika Pegawai

Namun, setelah dana disetor, para anggota tidak hanya gagal mendapatkan keuntungan, tetapi juga tidak bisa mengklaim kembali uang mereka.

Kuasa hukum korban, Rudi Samin, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan keuntungan besar melalui arisan yang ternyata tidak pernah dikembalikan. 

"SP juga seorang penyanyi lokal yang tinggal di Cilodong. Modus penipuan ini mirip dengan arisan, di mana uang yang disetor tidak bisa dikembalikan dan tidak ada keuntungan yang diterima," ujar Rudi Samin saat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.

Menurut Rudi Samin, korban-korban dalam kasus ini berjumlah sekitar 70 orang dengan nilai setoran yang bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp500 juta per orang. 

Baca Juga:
Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. 

Kasus ini mulai terjadi sejak Januari 2024, dan baru terungkap setelah pelaku gagal memenuhi janji-janji keuntungan kepada para anggotanya.

Para korban umumnya berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah. 

Beberapa di antaranya termasuk orang-orang yang berjuang secara finansial, seperti keluarga dengan anak yatim, mereka yang sedang mempersiapkan biaya persalinan, serta individu yang memiliki anggota keluarga dengan cacat. 

Baca Juga:
Marak Terjadi! Kasus Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Tanah di Bali Semakin Meresahkan, Ini Laporan Terbaru Kantah Denpasar

"Sebagian besar korban adalah orang-orang yang kurang mampu dan mereka sangat membutuhkan uang tersebut. Ini termasuk uang dari anak yatim dan dana untuk kebutuhan mendesak lainnya," tambah Rudi Samin.

Pelaporan kasus ini diharapkan dapat mendorong pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan dan mengusut tuntas kasus penipuan tersebut. 

Para korban berharap pelaku dapat diadili dan mereka bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak realistis.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan mengikuti arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa adanya kejelasan dan transparansi. 

Baca Juga:
Usai Videonya Viral, Oknum Berseragam Diduga PNS Beli Bensin Rp10 Ribu di SPBU Pertamina Sambil Tertawa Akhirnya Minta Maaf, Akui Hal Ini

Melalui pelaporan kasus ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran publik tentang risiko penipuan investasi dan pentingnya verifikasi sebelum menginvestasikan uang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun! Ternyata Begini Modus Operandi Sindikat Penipuan Online Berkedok Loker Paruh Waktu yang Viral di Media Sosial

Kasus penipuan jaringan internasional bermodus lowongan kerja paruh waktu berhasil diungkap Polri, begini modus operandi pelaku.

Dijanjikan 3 Anaknya Masuk Akpol dan TNI, Ibu di Sumatera Utara Ini Malah Jadi Korban Penipuan hingga Rp4 Miliar, Begini Kronologinya

Lestina Barus, seorang warga di Sumatera Utara menjadi korban dugaan penipuan modus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Heboh! Penipuan Dessert Box di Medan Hingga Rugikan Banyak Pelanggan Viral di Media Sosial, Dugaan Penjual Bekerja Sama dengan Ojol Mencuat

Gegara tergoda promosi yang menarik, kasus penipuan dessert box di Medan yang merugikan banyak pelanggan menjadi viral di media sosial.

Bekerja Sebagai ART, Nasabah di Bali ini Mendadak Kehilangan Uang Rp36 Juta Tanpa Jejak, BRI Sebut Korban Kejahatan Penipuan Online

Seorang nasabah BRI di Bali yang bekerja sebagai ART kehilangan uang Rp36 juta. Begini tanggapan Pemimpin Kantor Cabang BRI Denpasar.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;