Depok, gemasulawesi - Sebuah kasus penipuan arisan bodong baru-baru ini menghebohkan masyarakat Depok setelah puluhan penyanyi lokal menjadi korban penipuan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Para penyanyi lokal ini, didampingi kuasa hukum mereka, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Kasus penipuan yang dialami penyanyi lokal di Depok ini melibatkan seorang terlapor berinisial SP yang dikenal sebagai pelaku arisan bodong dengan sekitar 70 anggota.
Setiap anggota diminta untuk menyetor uang dengan iming-iming keuntungan 100 persen.
Namun, setelah dana disetor, para anggota tidak hanya gagal mendapatkan keuntungan, tetapi juga tidak bisa mengklaim kembali uang mereka.
Kuasa hukum korban, Rudi Samin, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan keuntungan besar melalui arisan yang ternyata tidak pernah dikembalikan.
"SP juga seorang penyanyi lokal yang tinggal di Cilodong. Modus penipuan ini mirip dengan arisan, di mana uang yang disetor tidak bisa dikembalikan dan tidak ada keuntungan yang diterima," ujar Rudi Samin saat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok.
Menurut Rudi Samin, korban-korban dalam kasus ini berjumlah sekitar 70 orang dengan nilai setoran yang bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp500 juta per orang.
Total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Kasus ini mulai terjadi sejak Januari 2024, dan baru terungkap setelah pelaku gagal memenuhi janji-janji keuntungan kepada para anggotanya.
Para korban umumnya berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Beberapa di antaranya termasuk orang-orang yang berjuang secara finansial, seperti keluarga dengan anak yatim, mereka yang sedang mempersiapkan biaya persalinan, serta individu yang memiliki anggota keluarga dengan cacat.
"Sebagian besar korban adalah orang-orang yang kurang mampu dan mereka sangat membutuhkan uang tersebut. Ini termasuk uang dari anak yatim dan dana untuk kebutuhan mendesak lainnya," tambah Rudi Samin.
Pelaporan kasus ini diharapkan dapat mendorong pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan dan mengusut tuntas kasus penipuan tersebut.
Para korban berharap pelaku dapat diadili dan mereka bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak realistis.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan mengikuti arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa adanya kejelasan dan transparansi.
Melalui pelaporan kasus ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran publik tentang risiko penipuan investasi dan pentingnya verifikasi sebelum menginvestasikan uang. (*/Shofia)