Marak Terjadi! Kasus Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Tanah di Bali Semakin Meresahkan, Ini Laporan Terbaru Kantah Denpasar

Berikut laporan terbaru dari Kantah Denpasar terkait kasus praktik WNA pinjam nama WNI untuk kepemilikan tanah yang sedang marah terjadi di Bali.
Berikut laporan terbaru dari Kantah Denpasar terkait kasus praktik WNA pinjam nama WNI untuk kepemilikan tanah yang sedang marah terjadi di Bali. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Bali, gemasulawesi - Kasus praktik pinjam nama, atau yang lebih dikenal dengan istilah nominee, di Bali kini menjadi sorotan utama publik dan pihak berwenang. 

Fenomena ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali untuk memperoleh hak atas tanah, suatu praktik yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial yang signifikan di masa depan. 

Ketidakberesan ini kini mendapatkan perhatian serius setelah Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P. Hasibuan, mengungkapkan dampak serius dari praktik WNA di Bali tersebut.

Ongku P. Hasibuan mengungkapkan bahwa praktik pinjam nama ini dapat diibaratkan sebagai 'bom waktu' yang siap meledak jika tidak ditangani dengan benar. 

Baca Juga:
Usai Videonya Viral, Oknum Berseragam Diduga PNS Beli Bensin Rp10 Ribu di SPBU Pertamina Sambil Tertawa Akhirnya Minta Maaf, Akui Hal Ini

Ongku menjelaskan bahwa masalah ini berpotensi menciptakan konflik yang luas. 

Ia memberikan contoh konkret mengenai situasi di mana seorang WNA yang memiliki partner WNI untuk kepemilikan tanah mungkin menghadapi masalah hukum besar jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

"Jika hubungan bisnis mereka berakhir atau mereka mengalami perselisihan, hal ini bisa memicu masalah hukum dan sosial yang kompleks," ujarnya.

Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh laporan terbaru dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar. 

Baca Juga:
Melakukan Ritual Keagamaan, Puluhan Pemukim Penjajah Israel Memasuki Beberapa Tempat Suci Umat Islam di Tepi Barat

Laporan tersebut mencatat adanya 3.000 sertifikat tanah yang dikenal sebagai “melayang”, yaitu sertifikat sah yang tidak memiliki informasi mengenai lokasi tanahnya. 

Dari jumlah ini, 50 sertifikat diidentifikasi sebagai nominee, yang berarti nama WNI digunakan secara tidak sah untuk mengklaim kepemilikan tanah atas nama WNA. 

Ongku menekankan, "Kami sangat khawatir bahwa di antara sertifikat tanah melayang tersebut masih terdapat nominee-nominee lainnya yang belum terdeteksi. Ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi untuk mencegah dampak lebih lanjut."

Perjanjian pinjam nama sering kali digunakan untuk menyiasati aturan yang melarang WNA memiliki tanah secara langsung di Indonesia. 

Baca Juga:
Sebagai Upaya Pengembangan Komoditas untuk Menyasar Pasar Ekspor, Petani di Sulawesi Tengah Diberikan 287.572 Pohon Bibit Durian

Dengan menggunakan nama WNI dalam akta jual beli, praktik ini tampak sah secara hukum, padahal sebenarnya melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk memindahkan hak milik tanah secara tidak sah, dan semakin memperburuk situasi kepemilikan tanah yang sudah rumit di Bali.

Ongku P. Hasibuan juga memberikan apresiasi kepada Kantah Provinsi Bali dan Kantah Kota Denpasar atas upaya mereka dalam menangani masalah pertanahan. 

Ia mengungkapkan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah diambil dan berharap masalah nominee dapat segera diselesaikan. 

"Kami akan terus mendukung upaya penyelesaian masalah pertanahan ini agar pengelolaannya dapat lebih baik ke depannya. Kita perlu langkah-langkah yang konkret dan efektif," tegas Ongku.

Baca Juga:
Dalam Pembangunan Desa, Mendes PDTT Sebut Masyarakat Setempat Tidak Boleh Dibiarkan Berjalan Sendiri Tanpa Ada Upaya Persuasi

Selain dampak hukum, praktik pinjam nama ini juga berpotensi mengancam keaslian budaya lokal dan keberlanjutan sosial di Bali. 

Bali, yang terkenal dengan keunikan budaya dan adat istiadatnya, menghadapi risiko kerusakan jika masalah ini tidak ditangani dengan cepat. 

Kepemilikan tanah yang tidak jelas dapat mengancam integritas komunitas lokal, serta mengubah lanskap budaya yang telah ada selama berabad-abad. 

Oleh karena itu, penanganan yang cepat dan efektif sangat penting untuk melindungi hak-hak penduduk lokal dan menjaga keunikan budaya Bali. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Bongkar Lima Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jawa Tengah, Polisi Tangkap 6 Tersangka, Begini Cara Pelaku Melancarkan Aksinya

Kementerian ATR/BPN bersama polisi berhasil mengungkap lima kasus mafia tanah, yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2024.

Ditembak Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat, Seorang Remaja Palestina Terbaring di Tanah dan Berdarah selama 15 hingga 20 Menit

Seorang remaja Palestina yang berusia 14 tahun dikabarkan ditembak oleh pasukan penjajah Israel di Tepi Barat, Palestina.

Sebagai Implementasi dari Arahan Presiden, AHY Ungkap Kementerian ATR Saat Ini Telah Berhasil Mendaftar 113,3 Juta Bidang Tanah

Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan sekitar 113,3 juta bidang tanah telah berhasil didaftar oleh Kementerian ATR sekarang ini.

Ini Dia Pantai Cirewang dengan Keindahan Tersembunyi Subang, Destinasi Alam Tanah Timbul yang Menawan

ntai Cirewang sebuah destinasi alam tersembunyi di Subang, Jawa Barat. Tanah timbul menjadi daya tarik dengan keindahan alamnya.

2 Tahun Ditinggal, Mbah Siyam Kaget Tanahnya 1,7 Hektar Mendadak Berubah Kepemilikan, Dibangun Jadi SD dan Kolam Renang oleh Pemdes

Mbah Siyam terkejut ketika kembali setelah 2 tahun dan menemukan bahwa tanah miliknya seluas 1,7 hektar tiba-tiba berubah kepemilikan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;