Marak Terjadi! Kasus Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Tanah di Bali Semakin Meresahkan, Ini Laporan Terbaru Kantah Denpasar

Berikut laporan terbaru dari Kantah Denpasar terkait kasus praktik WNA pinjam nama WNI untuk kepemilikan tanah yang sedang marah terjadi di Bali.
Berikut laporan terbaru dari Kantah Denpasar terkait kasus praktik WNA pinjam nama WNI untuk kepemilikan tanah yang sedang marah terjadi di Bali. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Bali, gemasulawesi - Kasus praktik pinjam nama, atau yang lebih dikenal dengan istilah nominee, di Bali kini menjadi sorotan utama publik dan pihak berwenang. 

Fenomena ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan nama Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali untuk memperoleh hak atas tanah, suatu praktik yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial yang signifikan di masa depan. 

Ketidakberesan ini kini mendapatkan perhatian serius setelah Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P. Hasibuan, mengungkapkan dampak serius dari praktik WNA di Bali tersebut.

Ongku P. Hasibuan mengungkapkan bahwa praktik pinjam nama ini dapat diibaratkan sebagai 'bom waktu' yang siap meledak jika tidak ditangani dengan benar. 

Baca Juga:
Usai Videonya Viral, Oknum Berseragam Diduga PNS Beli Bensin Rp10 Ribu di SPBU Pertamina Sambil Tertawa Akhirnya Minta Maaf, Akui Hal Ini

Ongku menjelaskan bahwa masalah ini berpotensi menciptakan konflik yang luas. 

Ia memberikan contoh konkret mengenai situasi di mana seorang WNA yang memiliki partner WNI untuk kepemilikan tanah mungkin menghadapi masalah hukum besar jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

"Jika hubungan bisnis mereka berakhir atau mereka mengalami perselisihan, hal ini bisa memicu masalah hukum dan sosial yang kompleks," ujarnya.

Kekhawatiran ini semakin diperkuat oleh laporan terbaru dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar. 

Baca Juga:
Melakukan Ritual Keagamaan, Puluhan Pemukim Penjajah Israel Memasuki Beberapa Tempat Suci Umat Islam di Tepi Barat

Laporan tersebut mencatat adanya 3.000 sertifikat tanah yang dikenal sebagai “melayang”, yaitu sertifikat sah yang tidak memiliki informasi mengenai lokasi tanahnya. 

Dari jumlah ini, 50 sertifikat diidentifikasi sebagai nominee, yang berarti nama WNI digunakan secara tidak sah untuk mengklaim kepemilikan tanah atas nama WNA. 

Ongku menekankan, "Kami sangat khawatir bahwa di antara sertifikat tanah melayang tersebut masih terdapat nominee-nominee lainnya yang belum terdeteksi. Ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi untuk mencegah dampak lebih lanjut."

Perjanjian pinjam nama sering kali digunakan untuk menyiasati aturan yang melarang WNA memiliki tanah secara langsung di Indonesia. 

Baca Juga:
Sebagai Upaya Pengembangan Komoditas untuk Menyasar Pasar Ekspor, Petani di Sulawesi Tengah Diberikan 287.572 Pohon Bibit Durian

Dengan menggunakan nama WNI dalam akta jual beli, praktik ini tampak sah secara hukum, padahal sebenarnya melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk memindahkan hak milik tanah secara tidak sah, dan semakin memperburuk situasi kepemilikan tanah yang sudah rumit di Bali.

Ongku P. Hasibuan juga memberikan apresiasi kepada Kantah Provinsi Bali dan Kantah Kota Denpasar atas upaya mereka dalam menangani masalah pertanahan. 

Ia mengungkapkan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah diambil dan berharap masalah nominee dapat segera diselesaikan. 

"Kami akan terus mendukung upaya penyelesaian masalah pertanahan ini agar pengelolaannya dapat lebih baik ke depannya. Kita perlu langkah-langkah yang konkret dan efektif," tegas Ongku.

Baca Juga:
Dalam Pembangunan Desa, Mendes PDTT Sebut Masyarakat Setempat Tidak Boleh Dibiarkan Berjalan Sendiri Tanpa Ada Upaya Persuasi

Selain dampak hukum, praktik pinjam nama ini juga berpotensi mengancam keaslian budaya lokal dan keberlanjutan sosial di Bali. 

Bali, yang terkenal dengan keunikan budaya dan adat istiadatnya, menghadapi risiko kerusakan jika masalah ini tidak ditangani dengan cepat. 

Kepemilikan tanah yang tidak jelas dapat mengancam integritas komunitas lokal, serta mengubah lanskap budaya yang telah ada selama berabad-abad. 

Oleh karena itu, penanganan yang cepat dan efektif sangat penting untuk melindungi hak-hak penduduk lokal dan menjaga keunikan budaya Bali. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Bongkar Lima Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jawa Tengah, Polisi Tangkap 6 Tersangka, Begini Cara Pelaku Melancarkan Aksinya

Kementerian ATR/BPN bersama polisi berhasil mengungkap lima kasus mafia tanah, yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2024.

Ditembak Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat, Seorang Remaja Palestina Terbaring di Tanah dan Berdarah selama 15 hingga 20 Menit

Seorang remaja Palestina yang berusia 14 tahun dikabarkan ditembak oleh pasukan penjajah Israel di Tepi Barat, Palestina.

Sebagai Implementasi dari Arahan Presiden, AHY Ungkap Kementerian ATR Saat Ini Telah Berhasil Mendaftar 113,3 Juta Bidang Tanah

Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan sekitar 113,3 juta bidang tanah telah berhasil didaftar oleh Kementerian ATR sekarang ini.

Ini Dia Pantai Cirewang dengan Keindahan Tersembunyi Subang, Destinasi Alam Tanah Timbul yang Menawan

ntai Cirewang sebuah destinasi alam tersembunyi di Subang, Jawa Barat. Tanah timbul menjadi daya tarik dengan keindahan alamnya.

2 Tahun Ditinggal, Mbah Siyam Kaget Tanahnya 1,7 Hektar Mendadak Berubah Kepemilikan, Dibangun Jadi SD dan Kolam Renang oleh Pemdes

Mbah Siyam terkejut ketika kembali setelah 2 tahun dan menemukan bahwa tanah miliknya seluas 1,7 hektar tiba-tiba berubah kepemilikan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;