Nasional, gemasulawesi - Lima kasus mafia tanah berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah dari Januari hingga Juli 2024.
Dalam pengungkapan lima kasus mafia tanah tersebut, polisi juga telah menetapkan enam tersangka.
Pengungkapan mafia tanah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan telah menarik perhatian luas karena skala dan dampaknya yang signifikan terhadap kejahatan tanah di Indonesia.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah serta memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah yang sah.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar secara nasional.
"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng merupakan bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi, dikutip pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pengungkapan ini mencakup kerugian terbesar di wilayah Grobogan, dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, serta di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
"Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara," lanjut Ahmad Luthfi.
Pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus mafia tanah, tetapi juga menunjukkan upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak masyarakat dari praktik kejahatan yang merugikan negara dan individu.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menegaskan pentingnya penanganan kasus mafia tanah untuk memastikan keadilan dalam urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.
"Penanganan kasus mafia tanah ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor," jelas AHY.
AHY menambahkan bahwa pada tahun 2024 secara nasional terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi.
Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.
"Pemberantasan mafia tanah adalah prioritas kami untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan penggunaan lahan yang adil dan teratur," tambahnya.
Kasus mafia tanah ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pemalsuan dokumen, penyuapan, dan intimidasi terhadap pemilik tanah yang sah.
Modus operandi ini membuat banyak pemilik tanah kehilangan hak atas properti mereka, yang seringkali dijual secara ilegal kepada pihak ketiga.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan kerja keras kepolisian dan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan.
Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat keamanan investasi di sektor properti dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia. (*/Shofia)