Grebek Penampungan dan Penjual Ribuan Benih Bening Lobster di Pesisir Barat Tanpa Izin, Polda Lampung Amankan 2 Pelaku

Polda Lampung berhasil meringkus penampung dan penjual ribuan benih bening lobster. Source: Foto/Dok. KKP

Lampung, gemasulawesi - Kabar mengejutkan datang dari Pesisir Barat, Lampung, setelah Polda Lampung menangkap dua pelaku penjualan benih bening lobster ilegal. 

Kasus ini menjadi viral setelah terungkapnya aksi para pelaku yang dinilai merugikan ekosistem laut dan perekonomian lokal.

Dengan ketersediaan di alam liar yang cukup langka, lobster menjadi salah satu jenis ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Tak jarang, demi mendapatkan untung besar, mereka yang "nakal" menggunakan cara ilegal untuk mendapatkan dan memperdagangkan benih lobster.

Baca Juga:
Mengungkap Keindahan Tersembunyi dengan Menjelajahi Pesona Air Terjun Irenggolo di Lereng Gunung Wilis yang Memukau Hati

Renaldi dan Randi, dua pelaku utama, diketahui terlibat dalam perdagangan ilegal ribuan benih lobster yang ditangkap dari laut dan dijual tanpa izin. 

Mereka mengelola sebuah gudang di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan benih-benih lobster. 

Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan 7.500 ekor benih lobster dalam kondisi hidup, siap dipasarkan.

Menurut informasi yang beredar, para pelaku membeli benih lobster dari pengepul yang bekerja sama dengan nelayan lokal. 

Baca Juga:
Menemukan Keindahan Tersembunyi, Yuk Eksplorasi Gili Air di Pulau Lombok yang Menawarkan Keajaiban Alam dan Budaya yang Memukau

Setiap ekor benih dibeli dengan harga sekitar Rp20 ribu dan dijual kembali dengan harga hingga Rp150 ribu per ekor di luar Lampung. 

Para pembeli, yang datang dari berbagai daerah, mengambil benih lobster tersebut langsung dari lokasi penyimpanan di Pesisir Barat. 

Renaldi dan Randi menggunakan berbagai peralatan untuk memastikan benih lobster tetap hidup selama pengiriman, termasuk aerator, toples kosong, plastik bening kemasan, dan kotak polyfoam.

Penangkapan Renaldi dan Randi dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai kegiatan ilegal mereka. 

Baca Juga:
Geger! Turnamen Sepak Bola Tarkam di Pekalongan Berakhir Ricuh, Anggota TNI Pingsan Usai Terkena Lemparan Batu dari Suporter

Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah ditangkap karena melanggar undang-undang.

Mereka disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Perikanan, yakni Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1), serta Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dari UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009.

"Para pelaku diancam hukuman penjara hingga 10 tahun karena terbukti melanggar beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang tentang Perikanan," ujar Kombes Pol Donny.

Baca Juga:
Lagi! 2 Tersangka Teroris Simpatisan ISIS di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Densus 88, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk ribuan benih lobster dan berbagai peralatan kemasan. 

Penangkapan ini tidak hanya menyoroti masalah perdagangan ilegal, tetapi juga menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum perikanan.

Kasus ini menjadi sorotan luas setelah video dan berita penangkapan beredar di media sosial, menambah perhatian publik terhadap pentingnya penegakan hukum dalam sektor perikanan. 

Penindakan tegas terhadap Renaldi dan Randi diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku lain untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini