Nasional, gemasulawesi - Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster yang berhasil diamankan Korpolairud Baharkam Polri tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat dan rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, pihaknya menemukan 91.246 ekor benih lobster yang disimpan dalam 19 boks stereofoam.
"Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, serta barang bukti berupa 19 boks stereofoam berisi benih lobster. Setelah dilakukan pencacahan oleh Tim KKP, kami mengamankan 91.246 ekor benih lobster," jelas Donny.
Donny mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Di gudang tersebut juga ditemukan peralatan untuk mengemas lobster, seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
"Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar," ujar Donny.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berinisial UD, ERP, dan CH. Mereka bertugas sebagai pengemas benih lobster.
"UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sementara ERP dan CH bertugas sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," terang Donny.
Polisi akan terus mendalami kasus ini, mengingat ketiga tersangka yang ditangkap hanya berperan sebagai pengemas benih lobster.
Donny menyebut bahwa identitas dan ciri-ciri pelaku lain sudah diidentifikasi dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jejaring penyelundupan tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna untuk mencari pelaku-pelaku lain yang terlibat. Artinya, kami tidak berpuas diri sampai di sini. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16, dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih lobster," tutup Donny. (*/Shofia)