Usai Viral, Pegawai PN Depok yang Intimidasi dan Todong Warga dengan Senjata Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Pegawai PN Depok yang viral usai todongkan senjata kepada warga resmi jadi tersangka dan ditahan. Source: Foto/Dok. PMJ

Depok, gemasulawesi - Aksi penodongan senjata oleh seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy, telah mencuri perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. 

Dari video yang tersebar, Dinno terlihat menodongkan senjata airsoft gun kepada seorang warga, Rastono, dalam sebuah konflik yang melibatkan pembongkaran bangunan di lingkungan perumahan.

Dinno Renaldy, yang berprofesi sebagai staf panitera di PN Depok, kini menjadi sorotan publik setelah aksinya yang menegangkan terekam dan disebarluaskan. 

Menurut informasi yang dihimpun, insiden ini dipicu oleh perselisihan antara Dinno dan Rastono terkait dengan rencana pembongkaran sebuah bangunan di belakang rumah Rastono di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok, yang dianggap berdiri di fasilitas umum perumahan tersebut.

Baca Juga:
Melalui Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulbar Melakukan Edukasi Terkait Penipuan yang Menggunakan Modus Polisi Gadungan

Rastono, dalam upayanya untuk menyelesaikan masalah tersebut, membawa surat imbauan dari Satpol PP Kota Depok, yang kemudian memicu ketegangan dan aksi penodongan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa Dinno Renaldy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Arya Perdana. 

Meskipun senjata airsoft gun yang digunakan Dinno tidak termasuk dalam kategori senjata api, penggunaannya dalam konteks intimidasi tetap melanggar hukum. 

Baca Juga:
Menjelang HUT RI, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bersilaturahmi Bersama Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan, Veteran, Wredatama serta LKSA

Kapolres menambahkan bahwa senjata tersebut tidak berisi amunisi saat penodongan dilakukan, namun tetap ilegal karena tidak memiliki izin yang sah.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa senjata airsoft gun yang digunakan Dinno didapatkan dari temannya dan kartu izin yang dimiliki tersangka telah kedaluwarsa sejak 2013. 

Dinno juga mencatut identitas TNI pada kartu izin tersebut, yang saat ini tidak lagi berlaku. 

Polisi masih meneliti izin terkait senjata tersebut serta keabsahan kartu yang digunakan Dinno.

Baca Juga:
Untuk Meringankan Beban, Polresta Kendari Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial dengan Membagikan Paket Sembako kepada Masyarakat Tidak Mampu

Tindakan Dinno yang terekam dalam video menunjukkan bagaimana kekerasan dan intimidasi dapat mempengaruhi masyarakat dan menciptakan ketegangan. 

Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, juga mengonfirmasi bahwa Dinno telah ditahan di Mapolsek Bojongsari. 

“Ya, tersangka sudah ditahan di Polsek Bojongsari,” ujar Made Budi, dikutip pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. 

Baca Juga:
Menjelang HUT RI, Satgas Madago Raya Polda Sulteng Mengintensifkan Patroli Jalur Klasik di Wilayah Pegunungan Kabupaten Poso

Masyarakat menilai bahwa tindakan Dinno Renaldy tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra lembaga hukum tempatnya bekerja. 

Proses hukum terhadap Dinno Renaldy akan menjadi cermin bagaimana penegakan hukum diterapkan terhadap tindakan yang melibatkan kekerasan dan intimidasi, terutama oleh seorang aparatur negara. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini