Bertajuk Menelusuri Luka Bumi Palu, AMSI Sulteng Menggelar Diskusi Publik Membahas Aktivitas Pertambangan Ilegal dan Indikasi Keterlibatan WNA

Ket. Foto: Diskusi Publik Bertajuk Menelusuri Luka Bumi Palu Digelar oleh AMSI Sulawesi Tengah Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – AMSI atau Asosiasi Media Siber Indonesia Sulawesi Tengah menggelar diskusi publik membahas aktivitas pertambangan ilegal dan indikasi keterlibatan WNA atau Warga Negara Asing yang bertajuk menelusuri luka bumi Palu.

Ketua AMSI Sulawesi Tengah, Muhammad Iqbal, dalam diskusi itu mengatakan diskusi mengenai tambang ilegal diadakan guna menyikapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk soal indikasi keterlibatan warga negara asing.

Muhammad Iqbal menyampaikan aktivitas PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, namun juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi.

Baca Juga:
Perannya Bukan Hanya Sekedar Perlombaan Pesparawi, Pemprov Sebut LPPD Sulteng Diharapkan Dapat Menjadi Sarana Pembinaan Mental Umat Kristen

“Seperti praktik penambangan serampangan yang seringkali berujung pada terjadinya kecelakaan pekerja,” ujarnya.

Dia menambahkan bahkan potensi kehilangan pemasukan keuangan negara, hingga pelanggaran hukum.

Dia mengatakan penambangan liar di Sulteng telah menjadi isu krusial yang mengundang perhatian berbagai pihak.

Baca Juga:
Dalam Menekan Prevalensi Stunting di Kabupaten Banggai Kepulauan, Peran Keluarga Penting Membantu Pemerintah Daerah

“Mulai dari pemerintah, media massa hingga masyarakat sipil,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan diskusi itu penting dilaksanakan dengan harapan menjadi forum yang konstruktif dalam mencari solusi yang komprehensif, atas permasalahan penambangan liar di Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya pada tanggal 20 Agustus 2024, dia melanjutkan AMSI Sulawesi Tengah menghadirkan puluhan jurnalis di Palu sebagai peserta dengan 2 narasumber.

Baca Juga:
Pasca Penetapan Hasil Pleno Verifikasi Faktual Kedua, Bawaslu Parigi Moutong Membuka Ruang Permohonan Sengketa

Dia menyatakan 2 narasumber, yakni Divisi Advokasi Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Sulawesi Tengah, Muh Tauhid, dan Kompol Romy Gafur, yang merupakan Kepala Bagian Operasi Polresta Palu, yang dipandu Abdee Mari, yang adalah Sekretaris AMSI Sulawesi Tengah.

Muh Tauhid, yang merupakan Divisi Advokat Jatam Sulawesi Tengah, menekankan perlunya tindakan penegakan hukum yang lebih tegas dari pihak kepolisian kepada para pemodal di balik PETI untuk memutus mata rantai penambang liar.

Dia menuturkan dari aktivitas pertambangan liar, wilayah yang paling terdampak adalah Parigi Moutong, yang mempunyai beberapa lokasi penambangan emas tak berizin.

Baca Juga:
Melalui Digitalisasi Konservasi Mangrove, Untad dan Indosat Melakukan Kerja Sama Berbasis Penelitian dalam Memperkuat Benteng Pesisir di Sulteng

Dia menyebutkan adanya operasi ilegal melibatkan alat berat yang secara keliru disajikan sebagai pertambangan rakyat.

“Tetapi menimbulkan risiko serius untuk lingkungan dan masyarakat setempat,” katanya.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya menemukan ada WNA terlibat dalam kegiatan pertambangan emas liar, terutama WNA berasal dari Tiongkok. (*/Mey)

Bagikan: