Pasca Penetapan Hasil Pleno Verifikasi Faktual Kedua, Bawaslu Parigi Moutong Membuka Ruang Permohonan Sengketa

Ket. Foto: Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra
Ket. Foto: Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra Source: (Foto/HO Bawaslu Parigi Moutong)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong membuka ruang permohonan sengketa pasca penetapan hasil pleno verifikasi faktual kedua.

Saat ditemui hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, mengatakan jadi berdasarkan perbawaslu, pengajuan permohonan dilakukan 3 hari kerja sesuai dikeluarkan berita acara atau keputusan KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Herman Saputra menyampaikan permohonan sengketa terhitung sejak tanggal 19 hingga 21 Agustus 2024 dan di hari ini terakhir untuk memasukkan permohonan hingga pukul 23.59 WITA.

Baca Juga:
Melalui Digitalisasi Konservasi Mangrove, Untad dan Indosat Melakukan Kerja Sama Berbasis Penelitian dalam Memperkuat Benteng Pesisir di Sulteng

“Beberapa hari sebelumnya, LO pasangan Balon Osgar dan Alina melakukan konsultasi berkaitan dengan keinginan mereka untuk melakukan sengketa,” ujarnya.

Dia menambahkan namun terdapat kendala dari pasangan calon tersebut, yakni telah menerima putusan itu.

Herman melanjutkan salah satu pasangan Osgar dan Ali telah melayangkan surat, baik ke Badan Pangawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan KPU atau Komisi Pemilihan Umum menerima hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:
Bersama DPRD, Pemkab Parigi Moutong Menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024

Dia menjelaskan Alina telah mengundurkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati dan telah menerima putusan hasil verifikasi faktual kedua.

Menurutnya, apabila nantinya ada proses permohonan sengketa, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap akan menerima, namun tidak dilakukan registrasi mengingat salah satu syarat formil laporan yang mengajukan harus prinsipal langsung.

“Dalam artian harus kedua pasangan yang bertanda tangan,” ucapnya.

Baca Juga:
Memanas! Ratusan Driver Ojek Online dan Sopir Angkot di Sukabumi Terlibat Bentrokan Hebat, Ini Pemicunya

Dia menambahkan karena wakilnya telah mengundurkan diri, maka secara syarat formil tidak terpenuhi lagi.

Dia menyampaikan akan tetapi tetap memasukkan pihaknya akan melakukan verifikasi pemenuhan materiil dan memplenokan apakah layak untuk diregis atau tidak.

“Kita akan melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang dimasukkan,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Guna Menanggulangi Angka Kemiskinan, Pemkab Bantul Melakukan Sinkronisasi Program yang Digulirkan OPD Tingkat Kabupaten dengan Kelurahan atau Desa

Sinkronisasi program yang digulirkan OPD tingkat kabupaten dengan kelurahan atau desa dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Bekerja Sama dengan Disnaker, Diskominfo Kota Tangerang Menyediakan 10237 Lowongan Pekerjaan selama Kegiatan Tangerang Digital Festival

Selama kegiatan Tangerang Digital Festival, Diskominfo Kota Tangerang menyediakan 10237 lowongan pekerjaan bekerja sama dengan Disnaker.

Dipimpin Direktur TP Oharda, Kejati Sulut Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejari Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual

Dilakukan secara virtual, Kejati Sulawesi Utara melaksanakan ekspose 2 perkara restorative justice dari Kejari Minahasa dan Bolmong Utara.

Guna Menyelamatkan Gurita dan Terumbu Karang di Pulau Terdepan, YKL Indonesia bersama DKP Sulsel serta DKP Makassar Dorong Penguatan Konservasi

Bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan dan DKP Makassar, YKL Indonesia mendorong penguatan konservasi.

Meresahkan! 2 Pencuri Beraksi di Pondok Aren Tangerang Selatan, Ponsel Pegawai Kedai Ayam Goreng Raib Digasak Pelaku dengan Trik Licik Ini

Ponsel penjaga toko hilang setelah dua pelaku berpura-pura membeli di kedai ayam goreng. Kerugian ditaksir Rp2,5 juta.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;