Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong membuka ruang permohonan sengketa pasca penetapan hasil pleno verifikasi faktual kedua.
Saat ditemui hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, mengatakan jadi berdasarkan perbawaslu, pengajuan permohonan dilakukan 3 hari kerja sesuai dikeluarkan berita acara atau keputusan KPU atau Komisi Pemilihan Umum.
Herman Saputra menyampaikan permohonan sengketa terhitung sejak tanggal 19 hingga 21 Agustus 2024 dan di hari ini terakhir untuk memasukkan permohonan hingga pukul 23.59 WITA.
“Beberapa hari sebelumnya, LO pasangan Balon Osgar dan Alina melakukan konsultasi berkaitan dengan keinginan mereka untuk melakukan sengketa,” ujarnya.
Dia menambahkan namun terdapat kendala dari pasangan calon tersebut, yakni telah menerima putusan itu.
Herman melanjutkan salah satu pasangan Osgar dan Ali telah melayangkan surat, baik ke Badan Pangawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan KPU atau Komisi Pemilihan Umum menerima hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Bersama DPRD, Pemkab Parigi Moutong Menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024
Dia menjelaskan Alina telah mengundurkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati dan telah menerima putusan hasil verifikasi faktual kedua.
Menurutnya, apabila nantinya ada proses permohonan sengketa, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum tetap akan menerima, namun tidak dilakukan registrasi mengingat salah satu syarat formil laporan yang mengajukan harus prinsipal langsung.
“Dalam artian harus kedua pasangan yang bertanda tangan,” ucapnya.
Dia menambahkan karena wakilnya telah mengundurkan diri, maka secara syarat formil tidak terpenuhi lagi.
Dia menyampaikan akan tetapi tetap memasukkan pihaknya akan melakukan verifikasi pemenuhan materiil dan memplenokan apakah layak untuk diregis atau tidak.
“Kita akan melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang dimasukkan,” pungkasnya. (*/Mey)