Dipimpin Direktur TP Oharda, Kejati Sulut Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejari Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual
Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual Source: (Foto/ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut (1))

Manado, gemasulawesi – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose 2 perkara restorative justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda atau TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose itu dilakukan pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2024, serta dilakukan Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara, Transiswara Adhi, didampingi Jeffry Maukar, yang merupakan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum.

Juga didampingi Koordinator Paris Manalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi dan para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Utara.

Baca Juga:
Guna Menyelamatkan Gurita dan Terumbu Karang di Pulau Terdepan, YKL Indonesia bersama DKP Sulsel serta DKP Makassar Dorong Penguatan Konservasi

“Ekspose perkara restorative berasal dari Kejari Minahasa atas nama tersangka AM alias Abdul yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap saksi korban RUT alias Ridho,” kata Wakajati Sulawesi Utara Transiswara Adhi.

Terkait dengan kasus ini, Jaksa Fasilitator, Pattrick Malangkas dan Azalea Zahra Baidlowi; Kepala Kejari Minahas, Hermanto; Kasi Pidum, Debby Kenap, menginisiasikan penyelesaian perkara ini lewat mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta korban pun memaafkan perbuatan tersangka.

Baca Juga:
Meresahkan! 2 Pencuri Beraksi di Pondok Aren Tangerang Selatan, Ponsel Pegawai Kedai Ayam Goreng Raib Digasak Pelaku dengan Trik Licik Ini

Dikutip dari Antara, setelah tercapainya kesepakatan itu, Kepala Kejari Minahas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Terkait dengan perkara itu, lalu mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan juga disetujui.

“Sementara perkara lain lewat mekanisme restorative justice dari Kejaksaan Negeri Bolmong Utara dengan tersangka SM alias Syahril yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.

Baca Juga:
Dengan Menandatangani Nota Kesepahaman, IAIN Kendari dan Jasa Raharja Sultra Menjalin Kerja Sama Pencegahan Kecelakaan dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

Dia menambahkan atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban MRR alias Rizky.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan juga perwakilan masyarakat. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Guna Menyukseskan Pengembangan TSTH2, Karantina Sulut Melakukan Kolaborasi dengan Instansi Terkait Lainnya dengan Mengumpulkan Semua Jenis Tanaman Herbal

Kolaborasi dilakukan Karantina Sulut dengan instansi terkait lainnya dengan mengumpulkan semua jenis tanaman herbal.

Pilkada 2024, Bawaslu Parigi Moutong Dilaporkan Melakukan Pengawasan Penempelan Daftar Pemilih Sementara

Pengawasan penempelan DPS atau Daftar Pemilih Sementara dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dilaksanakan di Lapangan Apel Mako Lanal Palu, Komandan Lantamal VI Makassar Secara Langsung Pimpin Upacara Sertijab Komandan Lanal Palu

Upacara sertijab Komandan Lanal Palu yang dilangsungkan di lapangan Apel Mako Lanal Palu, dipimpin langsung Komandan Lantamal VI Makassar.

Untuk Pelaku UKM di Morowali, Pelatihan Teknis Olahan Makanan Diberikan oleh Dinkop UKM Provinsi Sulawesi Tengah

Dinkop UKM Sulawesi Tengah memberikan pelatihan teknis olahan makanan untuk para pelaku UKM di Morowali.

Dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Parigi Moutong, Upaya Pengendalian Inflasi Menjadi Fokus Utama dalam Rakor Inflasi

Dalam Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, upaya pengendalian inflasi menjadi fokus utama.

Berita Terkini

wave

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.


See All
; ;