Dipimpin Direktur TP Oharda, Kejati Sulut Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejari Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual

Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual
Ket. Foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melaksanakan Ekspose 2 Perkara Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara Secara Virtual Source: (Foto/ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut (1))

Manado, gemasulawesi – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose 2 perkara restorative justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda atau TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose itu dilakukan pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2024, serta dilakukan Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara, Transiswara Adhi, didampingi Jeffry Maukar, yang merupakan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum.

Juga didampingi Koordinator Paris Manalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi dan para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Utara.

Baca Juga:
Guna Menyelamatkan Gurita dan Terumbu Karang di Pulau Terdepan, YKL Indonesia bersama DKP Sulsel serta DKP Makassar Dorong Penguatan Konservasi

“Ekspose perkara restorative berasal dari Kejari Minahasa atas nama tersangka AM alias Abdul yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap saksi korban RUT alias Ridho,” kata Wakajati Sulawesi Utara Transiswara Adhi.

Terkait dengan kasus ini, Jaksa Fasilitator, Pattrick Malangkas dan Azalea Zahra Baidlowi; Kepala Kejari Minahas, Hermanto; Kasi Pidum, Debby Kenap, menginisiasikan penyelesaian perkara ini lewat mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta korban pun memaafkan perbuatan tersangka.

Baca Juga:
Meresahkan! 2 Pencuri Beraksi di Pondok Aren Tangerang Selatan, Ponsel Pegawai Kedai Ayam Goreng Raib Digasak Pelaku dengan Trik Licik Ini

Dikutip dari Antara, setelah tercapainya kesepakatan itu, Kepala Kejari Minahas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Terkait dengan perkara itu, lalu mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan juga disetujui.

“Sementara perkara lain lewat mekanisme restorative justice dari Kejaksaan Negeri Bolmong Utara dengan tersangka SM alias Syahril yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ucapnya.

Baca Juga:
Dengan Menandatangani Nota Kesepahaman, IAIN Kendari dan Jasa Raharja Sultra Menjalin Kerja Sama Pencegahan Kecelakaan dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

Dia menambahkan atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban MRR alias Rizky.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan juga perwakilan masyarakat. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Guna Menyukseskan Pengembangan TSTH2, Karantina Sulut Melakukan Kolaborasi dengan Instansi Terkait Lainnya dengan Mengumpulkan Semua Jenis Tanaman Herbal

Kolaborasi dilakukan Karantina Sulut dengan instansi terkait lainnya dengan mengumpulkan semua jenis tanaman herbal.

Pilkada 2024, Bawaslu Parigi Moutong Dilaporkan Melakukan Pengawasan Penempelan Daftar Pemilih Sementara

Pengawasan penempelan DPS atau Daftar Pemilih Sementara dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dilaksanakan di Lapangan Apel Mako Lanal Palu, Komandan Lantamal VI Makassar Secara Langsung Pimpin Upacara Sertijab Komandan Lanal Palu

Upacara sertijab Komandan Lanal Palu yang dilangsungkan di lapangan Apel Mako Lanal Palu, dipimpin langsung Komandan Lantamal VI Makassar.

Untuk Pelaku UKM di Morowali, Pelatihan Teknis Olahan Makanan Diberikan oleh Dinkop UKM Provinsi Sulawesi Tengah

Dinkop UKM Sulawesi Tengah memberikan pelatihan teknis olahan makanan untuk para pelaku UKM di Morowali.

Dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Parigi Moutong, Upaya Pengendalian Inflasi Menjadi Fokus Utama dalam Rakor Inflasi

Dalam Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, upaya pengendalian inflasi menjadi fokus utama.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;