Belum Memenuhi Persyaratan yang Ditentukan, KPU Sigi Menolak Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wabup Nirwansyah dan Hesty

Ket. Foto: KPU Kabupaten Sigi Menolak Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nirwansyah dan Hesty Source: (Foto/ANTARA/Moh Salam)

Sigi, gemasulawesi – KPU Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menolak pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, sebab belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam keterangannya di Maku pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menyampaikan pada hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, baru ada 1 bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni Nirwansyah dan Hesty Yulita.

Soleman mengatakan jadi, sesuai dengan tanda terima yang pihaknya sampaikan kepada pasangan calon Nirwansyah dan Hesty, khusus untuk syarat calon tersebut belum lengkap.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan di Warkop, Polda Jatim Beberkan Fakta Sebenarnya

Dia menerangkan tidak lengkapnya berkas pendaftaran pasangan Nirwansyah dan Hesty sebab belum diunggah ke aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.

Dia menuturkan dokumen belum lengkap tersebut, misalnya, surat pengunduran diri dari ASN sebab Nirwansyah masih memiliki status pegawai negeri sipil dan laporan terkait pajak.

“Jadi, dokumen kami kembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Memanas! Blokade Jalan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Saat Demo Picu Kemarahan Warga, Begini Kronologinya

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap 2 hal, yakni syarat pencalonan usulan dari partai politik dan syarat pasangan calon.

Dia mengatakan dokumen itu harus lengkap, baik yang telah di-input di Silon maupun secara fisik dibawa pasangan calon dan partai pengusung.

“Itu yang tidak sesuai sebab belum ada aplikasi Silon dan belum dibawa fisiknya sehingga kelengkapannya belum 100 persen,” ucapnya.

Baca Juga:
Sesuai Hasil Pemetaan Kerawanan oleh Bawaslu, Sulawesi Selatan Masuk dalam 5 Provinsi untuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada 2024

Dia menuturkan makanya belum pihaknya berikan tanda terima pendaftaran dan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, bakal calon Bupati Nirwansyah menyampaikan belum menerima tanda terima pendaftaran sebab masih belum lengkapnya syarat administrasi.

“Untuk syarat dukungan tersebut, pihak kami telah melebih dari ketentuan yang diatur oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

Baca Juga:
Karena Ada Jaminan Keamanan TNI dan Polri, Ketua KPU Minahasa Utara Sebut KPU Minut Semakin Percaya Diri dalam Menyelenggarakan Pilkada 2024

Soleman memastikan partai pengusung dan juga partai pendukung segera melengkapi berkas administrasi untuk syarat pendaftaran kembali di KPU Kabupaten Sigi.

Dia menuturkan pastinya sebelum pukul 23.59 WITA tanggal 29 Agustus 2024, pihaknya akan melakukan pendaftaran kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. (Antara)

Bagikan: