Bekerja Sama dengan Pemkot Palu, Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Ket. Foto: Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Ket. Foto: Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Pengadilan Agama Palu Kelas 1A menggelar sidang isbat nikah terpadu di Palu, yang merupakan ibu kota Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu.

Dalam keterangannya pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah atau Setda Kota Palu, Usman, mengatakan pencatatan perkawinan sangat penting dalam peristiwa pernikahan yang lalu bukti perkawinan tersebut dicatat dalam akta nikah.

Sudaryanto R Lamangkona menuturkan perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama, namun juga di mata negara.

Baca Juga:
Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah Sebut Pentingnya Transformasi Digital untuk Menopang Kemajuan Daerah

“Oleh karena itu, sidang itsbat ini dipandang penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akta nikah,” katanya.

Oleh sebab itu, pencatatan perkawinan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum untuk suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan itu.

Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Palu ini diikuti oleh 22 pasangan suami-istri yang berdomisili di Palu.

Baca Juga:
Sebagai Satu Upaya Menopang Pembangunan, FKUB Sulteng Sebut Riset Pengamalan, Penerimaan dan Pemahaman tentang Moderasi Beragama Perlu Dilakukan

Rata-rata dari mereka yang mengikuti sidang isbat terpadu pasangan usia 40 tahun ke atas, yang mana pada perkawinan mereka saat itu belum tercatat oleh negara atau belum mempunyai akta nkah.

Dia menyebutkan melalui sidang isbat ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas yang sah dari negara atas perkawinan mereka.

Di kesempatan tersebut, dia mengapresiasi Pengadilam Agama Palu yang memfasilitasi layanan terpadu itu untuk pasangan suami istri yang belum tercatat secara aturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pilkada 2024, RS Anutapura Palu Dipilih untuk Pemeriksaan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wabup Parigi Moutong

Pemerintah Kota Palu berharap ke depan kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, sebagai upaya pemerintah memberikan hak-hak dasar mereka untuk mendapatkan pengakuan sah oleh negara, termasuk HAM atau Hak Asasi Manusia.

Sidang isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang berwenang.

Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami istri, salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, atau pihak yang berkepentingan dalam perkawinan itu.

Baca Juga:
Gunakan Batu Batako, Situs Adan-adan Kediri Menjadi Sasaran OTK

Permohonan harus diajukan kepada pengadilan tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Penertiban PKL di Kawasan Puncak Dianggap Tebang Pilih, Ratusan PKL Sandera Mesin Alat Berat Sebagai Bentuk Protes

Ratusan PKL di kawasan Puncak menyandera mesin alat berat sebagai bentuk protes atas penertiban PKL yang dianggap tebang pilih.

Terdampak Banjir Bandang di Ternate, 13 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Belum Ditemukan

13 korban tewas dan 6 masih hilang akibat banjir bandang di Ternate. Evakuasi dihentikan sementara karena cuaca buruk.

Beraksi hingga 2 Kali! Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kota Tangerang, Ini Modus Operandi Pelaku

Pria berinisial M ditangkap karena mencuri sepeda motor dua kali di Tangerang. Polisi temukan kunci letter T sebagai alat kejahatan.

Dibunuh Secara Sadis oleh Orang Gila, Seorang Wanita di Kabupaten Sukabumi Meninggal Karena Kekerasan Benda Tumpul

Seorang wanita di Kabupaten Sukabumi bernama Nuraini dilaporkan meninggal dibunuh secara sadis oleh orang gila.

Mengingat Sejak Dini Hari Hujan Terus Mengguyur Hampir Seluruh Wilayah, BPBD Bone Bolango Mengimbau Warga untuk Waspada terhadap Bencana Banjir

BPBD Kabupaten Bone Bolango mengimbau warga untuk waspada terhadap bencana banjir mengingat sejak dini hari hujan terus mengguyur.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;