Palu, gemasulawesi – Pengadilan Agama Palu Kelas 1A menggelar sidang isbat nikah terpadu di Palu, yang merupakan ibu kota Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu.
Dalam keterangannya pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah atau Setda Kota Palu, Usman, mengatakan pencatatan perkawinan sangat penting dalam peristiwa pernikahan yang lalu bukti perkawinan tersebut dicatat dalam akta nikah.
Sudaryanto R Lamangkona menuturkan perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama, namun juga di mata negara.
“Oleh karena itu, sidang itsbat ini dipandang penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akta nikah,” katanya.
Oleh sebab itu, pencatatan perkawinan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum untuk suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan itu.
Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Palu ini diikuti oleh 22 pasangan suami-istri yang berdomisili di Palu.
Rata-rata dari mereka yang mengikuti sidang isbat terpadu pasangan usia 40 tahun ke atas, yang mana pada perkawinan mereka saat itu belum tercatat oleh negara atau belum mempunyai akta nkah.
Dia menyebutkan melalui sidang isbat ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas yang sah dari negara atas perkawinan mereka.
Di kesempatan tersebut, dia mengapresiasi Pengadilam Agama Palu yang memfasilitasi layanan terpadu itu untuk pasangan suami istri yang belum tercatat secara aturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Palu berharap ke depan kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, sebagai upaya pemerintah memberikan hak-hak dasar mereka untuk mendapatkan pengakuan sah oleh negara, termasuk HAM atau Hak Asasi Manusia.
Sidang isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang berwenang.
Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami istri, salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, atau pihak yang berkepentingan dalam perkawinan itu.
Baca Juga:
Gunakan Batu Batako, Situs Adan-adan Kediri Menjadi Sasaran OTK
Permohonan harus diajukan kepada pengadilan tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas. (*/Mey)