Bekerja Sama dengan Pemkot Palu, Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Ket. Foto: Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Ket. Foto: Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Pengadilan Agama Palu Kelas 1A menggelar sidang isbat nikah terpadu di Palu, yang merupakan ibu kota Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu.

Dalam keterangannya pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah atau Setda Kota Palu, Usman, mengatakan pencatatan perkawinan sangat penting dalam peristiwa pernikahan yang lalu bukti perkawinan tersebut dicatat dalam akta nikah.

Sudaryanto R Lamangkona menuturkan perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama, namun juga di mata negara.

Baca Juga:
Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah Sebut Pentingnya Transformasi Digital untuk Menopang Kemajuan Daerah

“Oleh karena itu, sidang itsbat ini dipandang penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akta nikah,” katanya.

Oleh sebab itu, pencatatan perkawinan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum untuk suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan itu.

Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Palu ini diikuti oleh 22 pasangan suami-istri yang berdomisili di Palu.

Baca Juga:
Sebagai Satu Upaya Menopang Pembangunan, FKUB Sulteng Sebut Riset Pengamalan, Penerimaan dan Pemahaman tentang Moderasi Beragama Perlu Dilakukan

Rata-rata dari mereka yang mengikuti sidang isbat terpadu pasangan usia 40 tahun ke atas, yang mana pada perkawinan mereka saat itu belum tercatat oleh negara atau belum mempunyai akta nkah.

Dia menyebutkan melalui sidang isbat ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas yang sah dari negara atas perkawinan mereka.

Di kesempatan tersebut, dia mengapresiasi Pengadilam Agama Palu yang memfasilitasi layanan terpadu itu untuk pasangan suami istri yang belum tercatat secara aturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pilkada 2024, RS Anutapura Palu Dipilih untuk Pemeriksaan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wabup Parigi Moutong

Pemerintah Kota Palu berharap ke depan kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, sebagai upaya pemerintah memberikan hak-hak dasar mereka untuk mendapatkan pengakuan sah oleh negara, termasuk HAM atau Hak Asasi Manusia.

Sidang isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang berwenang.

Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami istri, salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, atau pihak yang berkepentingan dalam perkawinan itu.

Baca Juga:
Gunakan Batu Batako, Situs Adan-adan Kediri Menjadi Sasaran OTK

Permohonan harus diajukan kepada pengadilan tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Penertiban PKL di Kawasan Puncak Dianggap Tebang Pilih, Ratusan PKL Sandera Mesin Alat Berat Sebagai Bentuk Protes

Ratusan PKL di kawasan Puncak menyandera mesin alat berat sebagai bentuk protes atas penertiban PKL yang dianggap tebang pilih.

Terdampak Banjir Bandang di Ternate, 13 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Belum Ditemukan

13 korban tewas dan 6 masih hilang akibat banjir bandang di Ternate. Evakuasi dihentikan sementara karena cuaca buruk.

Beraksi hingga 2 Kali! Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kota Tangerang, Ini Modus Operandi Pelaku

Pria berinisial M ditangkap karena mencuri sepeda motor dua kali di Tangerang. Polisi temukan kunci letter T sebagai alat kejahatan.

Dibunuh Secara Sadis oleh Orang Gila, Seorang Wanita di Kabupaten Sukabumi Meninggal Karena Kekerasan Benda Tumpul

Seorang wanita di Kabupaten Sukabumi bernama Nuraini dilaporkan meninggal dibunuh secara sadis oleh orang gila.

Mengingat Sejak Dini Hari Hujan Terus Mengguyur Hampir Seluruh Wilayah, BPBD Bone Bolango Mengimbau Warga untuk Waspada terhadap Bencana Banjir

BPBD Kabupaten Bone Bolango mengimbau warga untuk waspada terhadap bencana banjir mengingat sejak dini hari hujan terus mengguyur.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;