Pilkada 2024, RS Anutapura Palu Dipilih untuk Pemeriksaan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wabup Parigi Moutong

Ket. Foto: RS Anutapura Palu, Sulteng, Dipilih untuk Pemeriksaan Cakada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Ket. Foto: RS Anutapura Palu, Sulteng, Dipilih untuk Pemeriksaan Cakada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – RS Anutapura Palu, Sulawesi Tengah, dipilih untuk pemeriksaan calon kepala daerah atau cakada pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, tahun 2024.

Dalam keterangannya pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan pihaknya memilih RS Anutapura Palu sebagai mitra untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, sebab peralatan medis untuk kepentingan pemeriksaan memadai.

Ariyana melanjutkan dan pihaknya juga merujuk pada rekomendasi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Gunakan Batu Batako, Situs Adan-adan Kediri Menjadi Sasaran OTK

Dia menerangkan pada pemeriksaan kesehatan nanti dilakukan secara lengkap untuk mengetahui kondisi kesehatan para calon kepala daerah, serta pemeriksaan kesehatan lengkap mengacu pada PKPU atau Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup.

Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai program dan juga jadwal, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan 7 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Baca Juga:
Penertiban PKL di Kawasan Puncak Dianggap Tebang Pilih, Ratusan PKL Sandera Mesin Alat Berat Sebagai Bentuk Protes

Dia mengatakan pemeriksaan kesehatan tentunya setelah pendaftaran calon yang dijadwalkan berlangsung 3 hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Sejauh ini pihak RS Anutapura Palu belum menyampaikan kepada KPU jumlah dokter yang akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan untuk para calon kepala daerah,” katanya.

Dia melanjutkan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama atau PKS dengan pihak RS Anutapura Palu.

Baca Juga:
Terdampak Banjir Bandang di Ternate, 13 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Belum Ditemukan

“Kami berharap dalam proses pemeriksaan nanti berjalan lancar sesuai dengan SOP atau Standar Operasional Prosedur,” ujarnya.

Ariyana menambahkan tahapan pencalonan berlangsung sekitar 5 bulan dimulai pada bulan Mei yang diawali dengan melakukan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Dalam proses itu, 2 pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat, sebab syarat dokumen tidak mencukupi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pemilu yang terakhir sebanyak 326.675 orang.

Baca Juga:
Beraksi hingga 2 Kali! Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kota Tangerang, Ini Modus Operandi Pelaku

Sebagaimana diatur dalam UU atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Dia mengatakan tahapan pencalonan akan berakhir pada tanggal 23 September 2024, yaitu pengundian dan pengumuman nomor urut. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dibunuh Secara Sadis oleh Orang Gila, Seorang Wanita di Kabupaten Sukabumi Meninggal Karena Kekerasan Benda Tumpul

Seorang wanita di Kabupaten Sukabumi bernama Nuraini dilaporkan meninggal dibunuh secara sadis oleh orang gila.

Mengingat Sejak Dini Hari Hujan Terus Mengguyur Hampir Seluruh Wilayah, BPBD Bone Bolango Mengimbau Warga untuk Waspada terhadap Bencana Banjir

BPBD Kabupaten Bone Bolango mengimbau warga untuk waspada terhadap bencana banjir mengingat sejak dini hari hujan terus mengguyur.

Dalam Penanganan Darurat Medis, Bupati Gorontalo Sebut Pengemudi Ambulans Mempunyai Peran Penting Sebagai Garda Terdepan

Bupati Gorontalo menyampaikan pengemudi ambulans memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam penanganan darurat medis.

Pemkot Makassar dan Kabupaten Bulukumba Secara Bersama Menawarkan Kerja Sama kepada JTA International Investment Holding Qatar

Kepada JTA International Investment Holding Qatar, Pemerintah Kota Makassar dan Bulukumna secara bersama menawarkan kerja sama.

Batas Pendaftaran Tinggal Beberapa Hari Lagi, KPU Sulsel Sebut Saat Ini Belum Ada Satu pun Bacalon Gubernur dan Wagub yang Mengakses Silon

Saat ini, disebutkan KPU Sulawesi Selatan, belum ada satu pun bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengakses Silon

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;