Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara Mulai Dibuka oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Utara

Ket. Foto: Pendaftaran untuk Pengawas TPS Mulai Dibuka Bawaslu Luwu Utara Source: (Foto/ANTARA/HO/Dokumentasi Pribadi)

Makassar, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai membuka pendaftaran untuk pengawas TPS atau Tempat Pemungutan Suara terhitung sejak tanggal 12 hingga 18 September 2024.

Muhajirin, yang merupakan Ketua Bawaslu Luwu Utara, menyampaikan perekrutan dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan pada Pemilu tahun 2024.

Muhajirin mengatakan hari pelaksanaan pencoblosan telah semakin dekat dan pihaknya memerlukan banyak pengawas TPS.

Baca Juga:
Melalui Yayasan Muslim Sinar Mas, Pj Gubernur Gorontalo Menerima Bantuan Al Qur’an dari Sinar Mas dan APP Group

“Sebab itulah, kami membuka rekrutmen pengawas TPS,” ucapnya.

Muhajirin menyebutkan proses pembentukan pengawas TPS tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 3012/HK.01.01/K1/09/2024.

Pengawas TPS mempunyai peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas Pemilu.

Baca Juga:
Pj Bupati Pinrang Secara Langsung Menyerahkan Bantuan dalam Program Atensi untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak-Anak

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan untuk menjadi pengawas TPS, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

“Kami menekankan pentingnya netralitas, integritas, dan kejujuran dalam menjalankan tugas ini,” ujarnya.

Syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS, yaitu berkewarganegaraan Indonesia berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga:
Aksi Penodongan di Depok Viral, Dua Remaja Bersenjata Tajam Ancam Pedagang Warung Madura dengan Celurit

Lalu memiliki berkepribadian kuat, jujur dan adil; memiliki integritas, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan Pemilu.

Syarat lainnya adalah berpendidikan minimal SMA atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar; mengundurkan diri dari jabatan politik, BUMN/BUMD, pemerintahan pada saat pendaftaran.

Baca Juga:
Jadi Korban Perampokan Sadis, Pengemudi Taksi Online Dibuang di Pinggir Tol JORR Bekasi, Begini Modus Kejam Pelaku

Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.

Tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan. (Antara)

Bagikan: