Sebanyak 160 Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024 Ditetapkan oleh KPU Kendari

Ket. Foto: KPU Kendari Menetapkan 160 Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada Source: (Foto/ANTARA/Azis Senong)

Kendari, gemasulawesi – KPU Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan 160 titik lokasi pemasangan APK atau alat peraga kampanye untuk Pilkada 2024.

Dalam keterangannya di Kendari pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2024, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendari, Arwah, menyatakan kurang lebih sekitar 160 titik lokasi pemasangan APK ini telah ditentukan yang diatur dalam keputusan KPU Kota Kendari Nomor 361 tahun 2024.

Arwah menyampaikan untuk titik lokasi pemasangan APK itu tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan Kendari.

Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Segera Mengadakan Harvesting Gernas BBI dan BBWI di Sulteng

Penentuan titik lokasi pemasangan APK ini adalah hasil koordinasi dengan pemerintah kota Kendari dan semua titik yang telah ditetapkan adalah area yang sering dilalui oleh masyarakat.

Dia mengatakan jadi pemasangan APK itu harus sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

“Semua APK yang dipasangan, baik difasilitasi oleh KPU maupun tambahan pasangan calon itu sendiri, harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun keputusan KPU 1363 tentang Juknis Kampanye,” ucapnya.

Baca Juga:
Abu Vulkanik Berwarna Putih Keabu-abuan Membumbung, Gunung Semeru Mengalami Erupsi pada Rabu Pagi

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan jadi, jika ada APK yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan, maka pihaknya tentu akan memberitahukan kepada pasangan calon agar tidak memasang itu.

Dia menambahkan karena KPU dengan pasangan calon lewat leassion officer atau LO-nya telah menyepakati ukuran dan jumlah APK yang mau dipasang, sesuai dengan PKPU 13.

Dia menuturkan selain menentukan titik yang diperbolehkan, KPU Kendari juga menyampaikan tempat-tempat larangan meletakkan APK.

Baca Juga:
Gunung Merapi Dilaporkan Mengeluarkan 30 Kali Guguran Lava ke Arah Barat Daya Sejauh 1.600 Meter pada Rabu Pagi

Titik larangan yang dimaksud adalah lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, sarana dan pra sarana publik sepert taman, pepohonan, dan gedung pemerintah.

“Kami harapkan kepada pasangan calon atau paslon agar memasang APK mengikuti aturan dari KPU dan tertib,” pungkasnya.

Dia melanjutkan juga pemasangan APK ini juga harus memperhatikan keindahan Kota Kendari. (Antara)

Bagikan: